tirto.id - Presiden Joko Widodo menargetkan untuk mencapai peningkatan pendapatan negara pada tahun 2018 menjadi sebesar Rp1.878,4 triliun. Untuk mencapai target tersebut, pemerintah akan melakukan langkah perbaikan sektor perpajakan.
"Pemerintah akan melakukan langkah perbaikan di bidang perpajakan, antara lain dengan melakukan reformasi perpajakan, perbaikan data dan sistem informasi perpajakan, serta peningkatan basis pajak dan mencegah praktik penghindaran pajak melalui keterbukaan informasi perpajakan," kata Presiden Jokowi saat menyampaikan pidato pada Penyampaian atas RUU tentang RAPBN 2018 Beserta Nota Keuangannya di Jakarta, Rabu (16/8/2017).
Namun demikian, menurut Presiden Joko Widodo, pemerintah juga akan tetap mendukung peningkatan dunia usaha melalui pemberian insentif perpajakan.
Selain itu, ujar dia, peningkatan penerimaan kepabeanan dan cukai juga akan terus dioptimalkan melalui pengawasan yang lebih baik, serta pengenaan objek barang kena cukai, yang diikuti dengan peningkatan kualitas pelayanan di kepabeanan.
Sedangkan Penerimaan Negara Bukan Pajak juga akan didorong dengan menyeimbangkan pemanfaatan sumber daya alam, laba dari badan usaha milik negara, serta sumber-sumber ekonomi lainnya dari PNBP.
Dengan mengacu pada tema kebijakan fiskal tahun 2018 dan strategi yang mendukungnya, maka pendapatan negara dalam RAPBN tahun 2018 direncanakan sebesar Rp1.878,4 triliun.
Dari jumlah tersebut, penerimaan perpajakan direncanakan sebesar Rp1.609,4 triliun dan penerimaan negara bukan pajak sebesar Rp267,9 triliun.
Pemerintah, lanjutnya, akan berupaya secara maksimal untuk dapat mencapai target penerimaan tersebut dengan berbagai langkah perbaikan serta memanfaatkan semua potensi ekonomi nasional, namun dengan tetap menjaga iklim investasi dan stabilitas dunia usaha.
Sementara itu, Ketua DPD RI Oesman Sapta mendorong pemerintah untuk dapat melakukan ekstensifikasi basis pajak dalam rangka meningkatkan pemasukan yang memadai bagi anggaran negara untuk pembangunan di Tanah Air.
"Kami mendorong pemerintah melakukan ekstensifikasi basis pajak untuk meningkatkan 'tax ratio'," kata Oesman Sapta di Jakarta, Rabu (16/8/2017).
Menurut Oesman, pihaknya meyakini bahwa masih banyak cara dalam rangka untuk memungut pajak melalui tata cara yang lebih murah.
Selain itu, ujar dia, perlu pula untuk didorong diversifikasi sumber-sumber pembiayaan domestik tanpa harus menimbulkan kontroversi di tengah masyarakat.
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Dipna Videlia Putsanra