tirto.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan segera melantik Djarot Saiful Hidayat sebagai Gubernur DKI Jakarta untuk menggantikan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Hal itu disampaikan Presiden usai berbuka puasa di rumah Ketua DPR Setya Novanto di Jakarta, Senin (5/6/2017).
"(Surat Mensesneg) belum sampai ke saya, secepatnya kita ingin semua yang sudah rampung dilantik secepatnya, baik UKP (Unit Kerja Presiden) untuk Pembinaan Ideologi Pancasila, dan BSSN (Badan Siber dan Sandi Nasional) dan pelantikan gubernur DKI Jakarta ya secepatnya," kata Jokowi dikutip dari Antara.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengaku sudah menyerahkan surat kepada Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno terkait dengan hasil rapat paripurna istimewa DPRD DKI Jakarta mengenai pemberhentian Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta dan tinggal menunggu Keputusan Presiden (Keppres) Djarot dilantik sebagai gubernur definitif.
"Dari Mendagri kepada Bapak Presiden melalui Mensesneg terkait keputusan DPRD DKI Paripurna atas mundurnya Gubernur DKI yang ditahan sudah kami ajukan ke Istana. Mudah-mudahan Keppres untuk gubernur definitif Pak Djarot segera keluar termasuk Keppres untuk memberhentikan Pak Ahok," kata Mendagri di kompleks Istana Presiden, Senin (5/6).
Lebih lanjut Tjahjo menjelaskan, apabila Keppres bisa selesai pada hari ini, Senin, maka pelantikan Djarot sebagai Gubernur DKI sudah bisa dilakukan pada Selasa (6/6) atau Rabu (7/6).
"Tanya Bapak Mensesneg dan waktu Bapak Presiden mau melantik. Melantikan kan cepat hanya setengah jam selesai, karena tugas Pak Djarot nantinya memimpin proses suksesi kepada Pak Anies kemudian mempersiapkan semuanya karena masa waktunya hanya empat-lima bulan dan tidak ada wakil karena hanya lima bulan," tambah Tjahjo.
Tjahjo mengatakan bahwa pelantikan itu akan dilakukan langsung oleh Presiden Jokowi dan kemungkinan besar akan dilakukan di Istana. "Mungkin di sini (istana), kecuali ada pertimbangan lain yang menugaskan siapa untuk di paripurna," ungkap Tjahjo.
Untuk diketahui, sebelumnya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah memvonis Ahok dengan pasal 156a KUHP sehingga dipenjara selama dua tahun dan memerintahkan Ahok untuk langsung ditahan.
Ahok pun awalnya dibawa ke rumah tahanan Cipinang sebelum pada Rabu (10/5) dan dibawa ke rutan Mako Brimob. Ahok akhirnya mengajukan surat pengunduran diri kepada Mendagri pada 24 Juni 2017.
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto