tirto.id - Presiden Prabowo Subianto bakal menerbitkan peraturan presiden (Perpres) terkait penghapusan atau pemutihan utang 6 juta pelaku usaha yang terdapat di perbankan nasional.
CEO Arsari Group sekaligus adik Prabowo, Hashim Djojohadikusumo, mengatakan penghapusan utang ini dimaksudkan agar para pelaku usaha terutama petani, nelayan hingga pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dapat kembali mengakses kredit bank.
“Mungkin minggu depan, Pak Prabowo akan teken suatu perpres, pemutihan. Sedang disiapkan oleh Pak Supratman, Menteri Hukum. Semua sesuai dengan undang-undang. Mungkin minggu depan, saya harap minggu depan beliau akan tanda tangan perpres pemutihan,” bebernya, dalam Dialog Ekonomi Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia di Menara Kadin, Jakarta Selatan, dikutip Kamis (24/10/2024).
Hashim menjelaskan, rencana pemutihan ini digagas Prabowo ketika mengetahui bahwa ada 6 juta petani, nelayan dan pelaku UMKM yang tidak bisa mengakses kredit perbankan, lantaran adanya catatan buruk pada Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (SLIK OJK). Dia menilai, ini terjadi karena para pelaku usaha tersebut masih memiliki hak tagih di bank-bank nasional, meski utang yang dimiliki telah dihapusbukukan.
“Utang dari krisis moneter 1998, utang dari 2008, utang dari mana-mana 5-6 juta petani dan nelayan. Mereka sekarang kesulitan karena tidak boleh pinjam lagi dari bank. Setiap kali mereka masuk SLIK di OJK, langsung ditolak. Semua utang ini sudah dihapusbukukan sejak lama dan sudah diganti oleh asuransi perbankan, tapi hak tagih dari bank belum dihapus,” jelas Ketua Dewan Penasehat Kadin Indonesia itu.
Kondisi ini lantas membuat banyak pelaku usaha meminjam uang dari rentenir maupun pinjaman online untuk akses permodalan. Sementara itu, meski dilakukan pemutihan utang, namun tim ekonomi Prabowo, termasuk Hashim telah memastikan kepada bos-bos perbankan bahwa hal ini tak akan merusak industri perbankan nasional. Karena pada dasarnya, utang lawas pada pelaku usaha itu sudah dihapusbukukan.
“Waktu tim perbankan dipanggil, ada tim ekonomi (kami tanya), ini merusak atau tidak perbankan Indonesia? Terus akhirnya disebut tidak, karena sudah dihapusbukukan. Enggak ada lagi (utang). Tapi hak tagih tetap,” imbuh dia.
Sementara itu, dengan pemutihan utang perbankan, Hashim berharap para pelaku usaha dapat kembali mengakses kredit perbankan untuk memenuhi biaya operasional usaha yang tengah mereka garap. Dengan ini, tak cuma dunia usaha yang kembali bergeliat, namun juga keluarga para petani, nelayan dan para pelaku UMKM.
“6 juta debitur itu kan ada istri, ada anak, ada keluarga. 3-40 juta manusia nanti akan dapat dampak positif (pemutihan utang),” tegas Hashim.
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Anggun P Situmorang