tirto.id - Kementerian Perdagangan (Kemendag) memastikan utang selisih harga (rafaksi) minyak goreng kepada pengusaha sudah hampir 90 persen dibayarkan. Proses pembayaran rafaksi tersebut hingga kini masih terus berjalan.
“Sudah hampir 90-an persen,” ujar Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Moga Simatupang, di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Senin (7/10/2024).
Moga menyebut masih terdapat tujuh perusahaan lagi yang masih dalam tahap penyesuaian dengan hasil verifikasi dari PT Sucofindo.
“Masih ada tujuh perusahaan lagi yang masih menyesuaikan hasil verifikasi dari Sucofindo," tambah Moga.
Menurutnya, tujuh perusahaan tersebut tidak akan menjadi penghalang dalam proses pelunasan utang selisih harga ini. Apabila ada produsen yang merasa keberatan dengan hasil verifikasi dari Sucofindo, maka perusahaan bisa membawa perkara ini ke meja hijau Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Karena kan di situ kan hasil rapat koordinasi, kalau memang produsen itu tidak puas kan dengan hasil verifikasi bisa ke PTUN,” terang Moga.
Lebih lanjut, Moga mengatakan bahwa cepat atau lambatnya pembayaran rafaksi ini dipengaruhi oleh para produsen yang sepakat dengan hasil verifikasi dari surveyor.
“Selama produsennya itu menyepakati hasil verifikasi dari surveyor itu selesai, masalahnya kan mereka masih ada selisih yang perlu disesuaikan kembali,” ujar Moga.
Lebih lanjut, Moga mengatakan utang selisih harga ini akan selesai pada masa kepemimpinan Presiden Jokowi dan tidak akan diwariskan ke pemerintahan Prabowo Subianto.
“Tidak, tidak perlu nyebrang (pemerintahan),” tutur Moga kepada awak media.
Sebelumnya diketahui, Program Satu Harga Minyak Goreng diluncurkan pada Januari 2022. Produsen minyak goreng dan Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) mendapat tugas untuk menjual minyak goreng murah, di mana saat itu harga komoditas tersebut sangat mahal.
Para produsen diminta untuk menjual minyak goreng seharga Rp14 ribu per liter, sementara itu harga minyak goreng di pasaran mencapai Rp17 ribu hingga Rp20 ribu per liter. Selisih harga tersebut atau rafaksi akan dibayarkan oleh pemerintah sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 3 Tahun 2022.
Total utang pemerintah terhadap pengusaha minyak goreng mencapai Rp474 miliar, yang dibayarkan melalui dana Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Anggun P Situmorang