tirto.id - Presiden Korea Selatan (Korsel), Yoon Suk Yeol, ditetapkan sebagai tersangka atas tindakannya yang menetapkan negara itu darurat militer. Dalam surat perintah yang dikeluarkan oleh Kantor Investigasi Nasional (NIO), Yook Suk Yeol, ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menjadi pemimpin pemberontakan dengan dalih darurat militer.
Usai penetapan tersangka tersebut, NIO bergegas melakukan penggeledahan di kantor kepresidenan. Pihak NIO mencari segala barang bukti terkait deklarasi darurat militer yang dilakukan pada Selasa, 3 Desember 2024.
Dikutip dari The Korea Times, para penyelidik menyita segala hal yang berkaitan dengan tindakan Yoon Suk Yeol pada saat menetapkan darurat militer. Di antaranya adalah daftar kehadiran dan catatan notulen rapat kabinet yang dilakukan jelang 3 Desember.
Notulensi tersebut menjadi penting, karena salah satu syarat yang dipenuhi presiden Korea Selatan dalam menetapkan maupun membatalkan status darurat militer adalah putusan sidang kabinet.
Meski telah berbekal 'surat perintah' untuk melakukan penyelidikan kantor presiden, namun pihak protokol presiden tak memberikan izin penggeledahan. Dalam aturan hukum di Korea Selatan, aparat penegakan hukum harus memperoleh persetujuan dari pihak keamanan setempat apabila ingin melakukan penggeledahan.
Akibat aturan tersebut, para penyelidik hanya memperoleh sedikit materi yang diserahkan secara sukarela oleh pihak keamanan.
“Kantor Kepresidenan telah menyampaikan surat penjelasan mengapa pihaknya tidak dapat menerima surat perintah tersebut. Tidak akan ada penggeledahan dan penyitaan tambahan,” kata NIO.
Tidak hanya Kantor Presiden yang diperiksa oleh NIO, juga kantor kepolisian karena diduga ikut andil dengan melarang anggota parlemen memasuki kompleks Majelis Nasional ketika darurat militer ditetapkan.
Selain NIO, aparat penegak hukum Korea Selatan lainnya juga ikut melakukan penyelidikan terhadap Yoon Suk Yeol seperti kejaksaan, hingga Badan Investigasi Anti Korupsi (CIO) dengan tuduhan pengkhianatan kepada negara.
Tidak hanya Yoon Suk Seol yang ditetapkan sebagai tersangka namun juga mantan Menteri Pertahanan, Kim Yong-hyun, atas tuduhan pengkhianatan dan penyalahgunaan kekuasaan. Kim dituduh merekomendasikan darurat militer kepada Yoon dan mengirim pasukan ke majelis untuk menghalangi anggota parlemen memberikan suara untuk mencabut undang-undang tersebut.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Anggun P Situmorang