tirto.id - Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta memutuskan pemerintah Indonesia bersalah dalam kasus pemblokiran internet di Papua dan Papua Barat. Sidang putusan dipimpin oleh Hakim Ketua Nelvy Christin serta hakim anggota Baiq Yuliani SH dan Indah Mayasari.
"Mengabulkan gugatan para Penggugat. Menyatakan tindakan-tindakan pemerintah yang dinyatakan oleh Tergugat I dan II... adalah perbuatan melanggar hukum," ujar Hakim Ketua Nelvy di PTUN Jakarta, hari ini, Rabu (3/6/2020).
Pihak Tergugat I adalah Presiden dan Tergugat II Menteri Komunikasi dan Informatika. Sementara Penggugat I ialah Aliansi Jurnalis Independen (AJI) diwakili oleh Abdul Manan dkk; Pembela Kebebasan Berekspresi Asia Tenggara (SAFEnet) diwakili oleh Damar Juniarto dkk.
Perkara diajukan 21 November 2019 dengan Nomor 230/G/TF/2019/PTUN.JKT.
Tindakan melanggar hukum yang dimaksud berupa:
- Pelambatan akses bandwith di beberapa wilayah kota/kabupaten di Provinsi Papua Barat dan Papua pada 19 Agustus 2019 (saat kerusuhan meletus karena provokasi aksi rasisme terhadap mahasiswa Papua di Surabaya beberapa hari sebelumnya), pukul 13.00 WIT-20.30 WIT.
- Pemblokiran layanan dan/atau data pemutusan akses internet secara menyeluruh di 29 kota/kabupaten Provinsi Papua dan 13 kota di Papua Barat dari 21 Agustus sampai setidak-tidaknya 4 September 2019 hingga pukul 23.00 WIT.
- Tindakan pemerintah yang memperpanjang pemblokiran internet di empat kabupaten di wilayah Papua yaitu Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura, Kabupaten Mimika, Kabupaten Jayawijaya dan di dua kabupaten di wilayah Papua Barat yakni Kota Manokwari dan Kota Sorong pada 4 September pukul 23.00 WIT sampai 9 September 2019 pada 20.00 WIT.
Dalam situs resmi PTUN Jakarta, hakim juga menghukum para Tergugat menghentikan dan tidak mengulangi seluruh perbuatan dan/atau tindakan pelambatan dan/atau pemutusan akses internet di seluruh wilayah Indonesia.
Hakim juga menyebutkan putusan atas gugatan ini dapat dilaksanakan lebih dahulu walaupun ada upaya hukum; serta menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sebanyak Rp457 ribu.
Abdul Manan, Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen, berujar putusan ini memperjelas bahwa pemblokiran adalah salah secara prosedur dan merugikan publik. "Untuk menerapkan kebijakan keras yang bisa merampas atau membatasi hak orang lain seperti pemblokiran internet ini, harus benar benar mengikuti prosedur hukum dan mempertimbangkan mudarat dan manfaatnya," tutur dia ketika dihubungi reporter Tirto, hari ini.
==========
(Revisi: Naskah ini telah mengalami dua perubahan. Pertama, kami menulis pemerintah juga divonis meminta maaf ke masyarakat. Keterangan ini dikutip dari situs resmi PTUN Jakarta. Penasihat umum mengatakan permintaan tersebut dibatalkan. Hakim juga mengatakan tidak ada kebiasaan di PTUN untuk memvonis demikian. Kedua, kami juga menghapus nama Jokowi dan Rudiantara untuk mempertegas bahwa pihak Tergugat ialah jabatan Presiden dan Menteri Komunikasi dan Informatika--bukan individu tertentu).
Penulis: Adi Briantika
Editor: Rio Apinino