Menuju konten utama

Presiden Jokowi: Mantan Narapidana Korupsi Punya Hak Berpolitik

Bagi Presiden Jokowi, napi korupsi tetap berhak mendapatkan hak politik.

Presiden Jokowi: Mantan Narapidana Korupsi Punya Hak Berpolitik
Presiden Joko Widodo didampingi Wakil Presiden Jusuf Kalla dan Mensesneg Pratikno memberikan keterangan mengenai pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 kepada ASN dan pensiunan di Istana Negara Jakarta, Rabu (23/5/2018). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

tirto.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) turut angkat bicara mengenai rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait larangan mantan narapidana kasus korupsi untuk mencalonkan diri sebagai calon legislatif (caleg). Menurut Jokowi, bekas napi korupsi juga punya hak untuk berpolitik.

"Ya itu hak ya. Itu konstitusi memberikan hak," ucap Presiden Jokowi usai acara Pengkajian Ramadhan yang digelar oleh PP Muhammadiyah di Kampus Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. Hamka (UHAMKA) di Ciracas, Jakarta Timur, Selasa (29/5/2018).

Meskipun cenderung tidak setuju jika larangan berpolitik bagi mantan narapidana korupsi diterapkan, namun Presiden Jokowi menyerahkan sepenuhnya persoalan ini kepada KPU.

"Silakanlah KPU menelaah. Kalau saya itu hak. Hak seseorang untuk berpolitik. KPU bisa saja mungkin membuat aturan. Misalnya boleh ikut tapi diberi tanda 'mantan koruptor'," ujar presiden.

Pendapat yang hampir senada juga sempat dilontarkan oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Bambang Soesatyo. Menurutnya, upaya-upaya untuk menjagal hak politik seseorang adalah hal yang tidak patut.

"Kami mendukung KPU menciptakan hasil demokrasi yang bersih bebas dari korupsi. Namun bersikukuh menjegal mantan terpidana korupsi untuk menggunakan hak dasarnya sebagai warga negara untuk dipilih sebagai calon legislatif menurut saya kurang bijaksana," bebernya.

Bambang Soesatyo bahkan menilai KPU telah merampas hak warga negara yang akan memilih calon yang dijegal tersebut, misalnya keluarga, kerabat, hingga masyarakat di mana mantan terpidana korupsi itu tinggal, juga para pendukungnya.

"UU sudah mengatur mengenai hak-hak seorang warga negara termasuk para mantan terpidana. Dan keputusan seseorang kehilangan hak-hak politiknya itu ada di pengadilan, bukan diputuskan dalam aturan yang letaknya di bawah UU," tukas politisi Partai Golkar ini.

Baca juga artikel terkait PILEG 2019

tirto.id - Politik
Sumber: antara
Penulis: Iswara N Raditya
Editor: Iswara N Raditya