tirto.id - Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) soal Pencalonan Anggota Legislatif, yang salah satu poinnya berisi larangan mantan koruptor ikut kontestasi Pemilihan Legislatif 2019, rencananya akan disampaikan ke Kementerian Hukum dan HAM pekan depan.
"Rapat konsultasinya sudah dinyatakan selesai, maka KPU [Komisi Pemilihan Umum] sekarang akan merapikan draf PKPU itu berdasarkan hasil pembahasan pada saat rapat konsultasi. Mungkin minggu depan akan kami kirim ke Kemenkumham," kata Ketua KPU Arief Budiman di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis (24/5/2018).
Lebih lanjut mantan anggota KPUD Jawa Timur ini mengklaim Komisi II DPR RI sudah sependapat dengan KPU bahwa orang yang pernah terjerat kasus korupsi sebaiknya tidak mencalonkan diri menjadi calon legislatif. Hanya saja, DPR mengkhawatirkan ketentuan itu yang tidak diatur di dalam undang-undang.
Arief pun menegaskan bahwa menurut KPU, berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pelarangan caleg bekas napi koruptor bisa dilakukan lewat PKPU.
"Kalau Anda tahu dalam pasal yg mengatur syarat untuk nyalon kan salah satunya bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, apa rinciannya? Tidak melakukan tindakan tercela, apa rinciannya? Ya salah satunya tidak melakukan tindak korupsi itu," terang Arief.
Untuk itu Arief pun meminta semua pihak untuk menghargai PKPU Pencalonan ketika nanti aturan baru ini telah disahkan.
"Jadi jangan kemudian ada aturannya terus ditabrak langsung dan diputuskan sepihak tidak sesuai dengan regulasinya. Harusnya dipatuhi dulu, nah kalau mau diubah PKPU dulu diubah dulu," papar Arief.
Adapun tersedia dua jalan untuk mengubah PKPU, yakni KPU mengubahnya sendiri atau melalui putusan judicial review di Mahkamah Konstitusi.
KPU bersikukuh melarang eks pesakitan kasus korupsi menjadi caleg. Alasannya, caleg dianggap harus memiliki reputasi yang baik dan tidak bermasalah.
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Dipna Videlia Putsanra