Menuju konten utama

Presiden Jokowi Enggan Komentari Status Tersangka Setnov

Presiden Joko Widodo memilih untuk tidak mengomentari kasus penetapan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka kasus pengadaan e-KTP oleh KPK.

Presiden Jokowi Enggan Komentari Status Tersangka Setnov
Presiden Joko Widodo. ANTARA FOTO/Setpres.

tirto.id - Terkait penetapan Ketua DPR RI Setya Novanto sebagai tersangka korupsi e-KTP, Presiden Joko Widodo memilih untuk tidak mengomentari hal tersebut, karena tidak ingin memberi kesan mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan.

"Saya sebaiknya tidak komentar dulu ya untuk masalah Pak Setya Novanto, supaya tidak ada kesan intervensi," ujar Presiden di Jakarta Convention Center, Rabu (19/7/2017).

Pada kesempatan itu, ia hadir dalam acara Peresmian Pembukaan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) X Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) dan APKASI Otonomi Expo Tahun 2017 di Jakarta Convention Center (JCC).

Presiden Joko Widodo (Jokowi) justru ingin tetap memegang teguh komitmen awal untuk tidak mengintervensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menjalankan tugasnya.

"Saya ingin menyampaikan kita percaya KPK bekerja sesuai dengan wewenangnya," katanya, seperti dikutip dari Antara.

Sebelumnya, Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Johan Budi SP telah menyatakan hal yang sama.

Saat ditemui di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta pada Selasa, 18 Juli 2017, Johan menyampaikan bahwa semua pihak termasuk Presiden harus menghormati proses hukum.

"Apa yang dilakukan KPK kita semua harus menghormati. Termasuk Presiden, menghormati proses hukum," kata Johan.

Sebelumnya, KPK menetapkan Ketua DPR RI Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek KTP elektronik (e-KTP).

Ketua Umum Partai Golkar itu diduga merugikan negara sekurang-kurangnya Rp2,3 triliun dari nilai paket pengadaan e-KTP tahun 2011-2012 di Kementerian Dalam Negeri. Selain jabatan Ketua Umum Partai Golkar, Setya Novanto saat ini juga masih menjabat sebagai Ketua DPR meski telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan korupsi proyek e-KTP.

Novanto diduga menguntungkan diri atau orang lain atau korporasi. Novanto juga diduga menyalahgunakan kewenangan dan jabatan.

Setnov disangkakan melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ia terancam pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Maya Saputri

tirto.id - Hukum
Reporter: Maya Saputri
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri