Menuju konten utama

Praperadilan Tersangka Rohadi Ditolak PN Jakpus

PN Jakarta Pusat menolak pengajuan praperadilan terhadap tersangka Rohadi dalam kasus dugaan tindak pidana penerimaan suap pengurusan perkara asusila Saipul Jamil. Penolakan itu karena termohon berada pada wilayah hukum Jakarta Selatan.

Praperadilan Tersangka Rohadi Ditolak PN Jakpus
Penyanyi dangdut Saipul Jamil memberikan kesaksian saat sidang praperadilan kasus suap terdakwa panitera Pengadilan Jakarta Utara Rohadi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (Antara Foto/M Agung Rajasa)

tirto.id - Praperadilan yang diajukan oleh Ryan Seftriadi, anak panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara Rohadi-- tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penerimaan suap pengurusan perkara asusila Saipul Jamil-- ditolak hakim tunggal Tafsir Sembiring Meliala.

"PN Jakarta Pusat menyatakan, tidak berwenang mengadili karena termohon berada pada wilayah hukum Jakarta Selatan. Permohonan dinyatakan tidak dapat diterima," kata hakim Tafsir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (1/8/2016).

Dalam kasus ini, Rohadi diduga menerima Rp250 juta dari total commitment fee Rp500 juta dari pengacara Saipul Jamil, Berthanatalia Ruruk Kariman, agar putusan terhadap Saipul menjadi lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Gugatan yang diajukan oleh Ryan adalah agar hakim menghentikan seluruh pemeriksaan, pengembangan di luar perkara korupsi tersebut dan meminta agar seluruh barang yang sudah disita untuk dikembalikan.

Pengacara Ryan, Tonin Tahta Singarimbun mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Pusat karena ada beberapa putusan yang menyatakan demikian tidak sahnya upaya penangkapan dan penggeledahan meski wilayahnya tidak masuk di PN Jakpus seperti yang terjadi dalam permohonan mantan kepala Dinas Perhubungan Udar Prastono.

"Dalam perkara ini, perkara pokok belum diputus atau belum diajukan dalam persidangan, sehingga hakim tidak mengajukan untuk menilai apakah berwenang atau tidak PN Jakarta Pusat berwenang dalam kasus ini," tambah hakim Tafsir.

Ia juga menambahkan, permohonan Ryan tersebut diajukan dengan menggunakan hukum acara perdata dan bukan pidana.

"Menimbang bahwa hakim tidak sependapat dengan putusan bukti P27 karena merupakan perkara perdata sehingga hukum acaranya perdata, yaitu menempatkan tempat kediaman atau kedudukan tergugat sebagai tempat diajukannya gugatan. Karena sebelum tergugat dinyatakan melawan hukum, tergugat tidak bsa dirugikan, dengan harus menghadiri sidang di tempat lain, sehingga gugatan harus dilakukan di tempat tergugat," ungkap hakim Tafsir.

Tergugat dalam perkara ini adalah KPK yang beralamat di Jalan HR Rasuna Said Kavling C1, Kuningan, Jakarta Selatan.

"PN Jakarta Pusat tidak berwenang karena tergugat berada di wilayah PN Jakarta Selatan. Mengadili menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima, membebankan biaya perkara kepada pemohon sebesar Rp5.000," ungkap hakim Tafsir.

Empat tersangka KPK dalam perkara ini sudah menetapkan empat orang tersangka yaitu tersangka penerima Rohadi dengan sangkaan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang penyelenggara negara yang menerima suap dengan ancaman pidana paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun ditambah denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.

Sementara itu, Berthanatalia Ruruk Kariman, Kasman Sangaji, dan Samsul Hidayatullah disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang orang yang memberikan suap kepada penyelenggara negara dengan ancaman pidana paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun ditambah denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP

Sumber: Antara
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari