Menuju konten utama

Prank KDRT Baim Wong, Komnas HAM: Proses Hukum Tetap Lanjut

Komnas HAM menyatakan proses hukum kasus pengaduan palsu KDRT Baim Paula harus tetap dilanjutkan. 

Prank KDRT Baim Wong, Komnas HAM: Proses Hukum Tetap Lanjut
Baim Wong bersama istrinya, Paula Verhoven, Bonge dan Willie Salim, serta konsultan HAKI saat konferensi pers di Jakarta, (26/07/2022), (ANTARA/Rizka Khaerunnisa)

tirto.id - Prank kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh artis Baim Wong bersama istrinya Paula Verhoeven menuai banyak kritik dan kecaman dari berbagai pihak.

Keduanya diketahui membuat pengaduan palsu terkait KDRT untuk konten YouTube, di Polsek Kebayoran Lama pada Sabtu (1/10/2022).

Baim Paula dinilai menganggap KDRT sebagai lelucon hingga dijadikan bahan konten YouTube.

Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan Bahrul Fuad mengatakan proses hukum terkait lelucon atau prank isu kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan dua selebritas Indonesia, perlu dilanjutkan guna memberikan pembelajaran bagi masyarakat.

"(Ini) juga untuk melakukan edukasi pada masyarakat bahwa KDRT adalah hal yang serius tidak bisa dibuat main-main," ujar dia saat dihubungi ANTARA, Selasa (4/10/2022).

Menurut Bahrul, lelucon KDRT merupakan sebuah tindakan serius yang dapat diancam pidana hingga satu tahun empat bulan, sebagaimana tercantum dalam Pasal 220 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal 220 KUHP menyebutkan "Barangsiapa memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan".

KDRT sendiri, sambung dia, termasuk isu serius dan berdasarkan catatan tahunan Komnas Perempuan 2022, KDRT menjadi bentuk kekerasan terhadap perempuan yang tertinggi. Menurut Bahrul, sebagian besar korban tidak berani mengadu.

Oleh karena itu, dia berpendapat membuat lelucon terkait hal ini tak bijak dan tidak memberikan edukasi pada masyarakat.

Menurut dia, dampak buruk terhadap korban KDRT yakni tidak mendapatkan empati dari para pembuat konten. Padahal, korban KDRT mengalami dampak psikologis yang sangat dalam.

"Maka tidak etis jika KDRT ini hanya dijadikan konten prank atau guyonan. Korban KDRT butuh pendampingan dan butuh dukungan dari masyarakat," tutur Bahrul.

Dia menambahkan, Komnas Perempuan akan memproses semua pengaduan KDRT sesuai dengan prosedur internal dan selanjutnya kasus akan dirujuk ke lembaga layanan tempat korban berdomisili untuk mendapatkan pendampingan sesuai dengan kebutuhan korban.

Sebelumnya, selebritas Baim Wong dan dan Paula Verhoeven membuat konten lelucon KDRT. Paula berpura-pura melaporkan kasus KDRT yang dialaminya pada polisi sektor Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Baim dan Paula kemudian meminta maaf atas perbuatannya kepada para korban KDRT dan polisi.

Keduanya dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selata oleh sejumlah orang yang mengatasnamakan sahabat polisi pada Senin (3/10).

Apa Hukuman bagi Pelaku KDRT?

Berdasarkan Pasal 44 ayat [1] UU KDRT Ancaman pidana terhadap kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga ini adalah pidana penjara pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp15 juta.

Serta berdasarkan pada Pasal 44 ayat [4] UU KDRT, khusus bagi KDRT yang dilakukan oleh suami terhadap istri yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari, ancaman pidananya adalah pidana penjara paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp5 juta.

Namun, apabila dalam kasus KDRT juga terbukti terjadi kekerasan psikis terhadap istri, maka ada ancaman pidana lain yaitu pidana penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak Rp9 juta.

Baca juga artikel terkait KASUS KDRT atau tulisan lainnya dari Yandri Daniel Damaledo

tirto.id - Hukum
Penulis: Yandri Daniel Damaledo
Editor: Addi M Idhom