tirto.id - Pedangdut Lesti Kejora mendadak ramai diperbincangkan di media usai membuat laporan ke Polres Jakarta Selatan atas kasus KDRT yang dialaminya.
Lesti membuat laporan ke polisi dirinya mengalami KDRT setelah memergoki suaminya, Rizky Billar berselingkuh di belakangnya.
Sang suami yang tak terima dengan tuduhan tersebut, kemudian membanting, menendang dan mencekik Lesti hingga dirinya saat ini diopname setelah KDRT yang dialaminya.
Apa yang Dimaksud KDRT?
KDRT atau singkatan dari Kekerasan Dalam Rumah Tangga merupakan bentuk kekerasan berbasis gender yang terjadi di ranah personal.
Laman Komnas Perempuan menyebutkan, kekerasan ini umumnya terjadi dalam hubungan relasi dekat, di mana pelakunya adalah orang yang dekat dan dikenal baik oleh korban KDRT.
Tindak kekerasan ini, misalnya dilakukan suami terhadap istri, istri terhadap suami, ayah terhadap anak, ibu terhadap anak, anak kepada orang tua, paman terhadap keponakan, atau kakek terhadap cucu.
Kekerasan yang dialami juga bisa terjadi dalam hubungan pacaran, atau dialami oleh orang yang bekerja membantu kerja-kerja rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut.
Selain itu, KDRT juga dimaknai sebagai kekerasan terhadap perempuan oleh anggota keluarga yang memiliki hubungan darah.
Istilah kekerasan digunakan untuk menggambarkan perilaku, baik yang terbuka (overt), atau tertutup (covert), baik yang bersifat menyerang (offensive) atau bertahan (defensive), yang disertai oleh penggunaan kekuatan pelaku kepada korbannya.
Bentuk-bentuk KDRT
Ada banyak bentuk kekerasan yang termasuk dalam KDRT. Dikutip laman Ditjen PP Kemenkumham, bentuk kekerasan dalam rumah tangga meliputi:
1. Kekerasan fisik
Bentuk kekerasan ini meliputi setiap perbuatan yang dampak terparahnya bisa menyebabkan kematian.
2. Kekerasan psikologis
Setiap perbuatan dan ucapan yang mengakibatkan ketakutan, kehilanagan rasa percaya diri,hilangnya kemampuan untuk bertindak dan rasa tidak berdaya pada perempuan
3. Kekerasan seksual
Perbuatan kekerasan ini adalah tindakan pelecehan seksual yang dilakukan dengan cara pemaksaan pada korban untuk melakukan hubungan seksual dan atau pelaku melakukan hubungan seksual dengan cara-cara yang tidak wajar atau tidak disukai korban.
Bisa juga didefinisikan sebagai pelaku menjauhkan korban atau mengisolasi kebutuhan seksualnya.
4. Kekerasan ekonomi
Perbuatan ini membatasi orang (perempuan) untuk bekerja di dalam atau di luar rumah yang menghasilkan uang dan atau barang.
Bentuk kekerasan ekonomi lainnya dengan cara pelaku membiarkan korban bekerja untuk di eksploitasi atau menelantarkan anggota keluarganya.
Hukuman bagi Pelaku KDRT
Berdasarkan Pasal 44 ayat [1] UU KDRT Ancaman pidana terhadap kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga ini adalah pidana penjara pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp15 juta.
Serta berdasarkan pada Pasal 44 ayat [4] UU KDRT, khusus bagi KDRT yang dilakukan oleh suami terhadap istri yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari, ancaman pidananya adalah pidana penjara paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp5 juta.
Namun, apabila dalam kasus KDRT juga terbukti terjadi kekerasan psikis terhadap istri, maka ada ancaman pidana lain yaitu pidana penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak Rp9 juta.
Editor: Addi M Idhom