Menuju konten utama

Prada MI Bisa Dijerat UU ITE Bila Terlibat Perusakan Polsek Ciracas

Prada MI terancam dijerat UU ITE bila benar terbukti sebagai provokator perusakan Mapolsek Ciracas dan sejumlah fasilitas umum di Jakarta Timur.

Prada MI Bisa Dijerat UU ITE Bila Terlibat Perusakan Polsek Ciracas
Suasana pasca penyerangan di Polsek Ciracas, Jakarta, Sabtu, (29/8/2020). Polsek Ciracas dikabarkan diserang oleh sejumlah orang tak dikenal pada Sabtu (29/8) dini hari. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/hp.

tirto.id - Prada MI bisa terancam melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jika memang terbukti menjadi penyebab kasus perusakan Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek) Ciracas, di Jalan Raya Bogor, Jakarta Timur yang terjadi Sabtu dini hari (29/8).

"Apakah ini ada akibat berita atau isu yang hoaks? jadi kami masih bekerja. Kalau memang ini terbukti ada berita hoaks ini tentunya akan dijerat dengan Undang-Undang ITE," kata Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) Mayjen TNI Eddy Rate Muis di Jakarta, Sabtu (29/8/2020) dilansir dari Antara.

Eddy menjamin tidak akan ada satu pun pelaku yang bisa lolos dari jerat hukum sesuai dengan aturan perundangan-undangan yang berlaku.

"Jadi tidak ada yang akan lolos, biarkan tim kerja dulu, kalau memang betul nanti sudah terbukti semua pasti akan dijerat dengan undang-undang yang berlaku," katanya.

Pada kesempatan yang sama, Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana mengungkapkan perusakan Mapolsek Ciracas dan sejumlah fasilitas umum di Jakarta Timur terjadi saat sekelompok pelaku berusaha mencari penganiaya Prada MI.

"Mereka berupaya cari pelaku yang mengeroyok Prada MI," kata Nana dalam jumpa pers di Balai Wartawan Puspen Mabes TNI Cilangkap, Sabtu malam.

Sejak awal kejadian, kata Nana, tim dari Polda Metro Jaya dan Polrestro Jakarta Timur langsung berkoordinasi dengan Pangdam Jaya serta mendatangi TKP untuk mengecek kerusakan yang terjadi. Nana membantah telah terjadi pembakaran kantor Mapolsek.

"Kalau Polsek Ciracas selama ini dibilang dibakar, yang dibakar itu hanya kendaaraan dan kaca hanya pecah," katanya.

Polisi pun berinisiatif membentuk tim terpadu dalam rangka menyelidiki kasus yang terjadi mulai dari perusakan Mapolsek Ciracas, minimarket Alfamart hingga penganiayaan terhadap masyarakat sipil di beberapa lokasi.

Upaya penyelidikan oleh tim terpadu dilakukan dengan mengecek CCTV dan hasilnya diserahkan kepada Polisi Militer Kodam Jayakarta untuk keperluan penyidikan.

Nana juga memastikan peristiwa tersebut tidak ada kaitan dengan peristiwa serupa pada 11 Desember 2018.

"Saya rasa tidak ada kaitannya. Ini berdiri sendiri bahwa korban kecelakaan tunggal ini disampaikan kepada rekannya bahwa dia dikeroyok sehingga timbul jiwa korsa mencari pelaku," katanya.

Jiwa korsa yang berlebihan yang dialami Prada MI serta koleganya, kata Kapolda, menimbulkan pikiran yang bermacam-macam sehingga apapun dilakukan.

"Apa yang ada dan bisa dilakukan, terjadilah aksi penganiayaan, perusakan dan pembakaran. Tidak ada kaitan dengan kasus lama. Mereka berupaya cari pelaku yang mengeroyok MI," pungkasnya.

Baca juga artikel terkait PERUSAKAN POLSEK CIRACAS

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Bayu Septianto