Menuju konten utama

Bendera Parpol Pengusung Prabowo-Gibran Membentang di KPU

Ratusan bendera partai politik pengusung pasangan bakal capres-cawapres dari Koalisi Indonesia Maju, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, membentang di depan KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (25/10/2023)

Bendera Parpol Pengusung Prabowo-Gibran Membentang di KPU

tirto.id - Ratusan bendera partai politik pengusung pasangan bakal capres-cawapres dari Koalisi Indonesia Maju, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, membentang di depan KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (25/10/2023).

Sejumlah bendera parpol itu, antara lain Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Demokrat, PBB, dan Partai Garuda.

Bendera-bendera itu membentang berbaur dengan bendera para sukarelawan. Bendera itu dibentangkan menyambut kedatangan Prabowo-Gibran yang akan segera tiba di KPU.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pada hari pertama pendaftaran, Kamis, 25 Oktober 2023 lalu, koalisi pengusung pasangan capres-cawapres Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) dan pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD telah mendaftar terlebih dahulu ke Kantor KPU RI.

Seperti diketahui, Koalisi Perubahan yang didukung Partai Nasdem, PKS, PKB, Partai Ummat juga turut mendampingi paslon AMIN mendaftar ke KPU. Begitu pula paslon Ganjar-Mahfud MD yang diusung oleh PDIP, Hanura, PPP dan Perindo juga turut datang ke KPU untuk mendukung paslon mereka.

Sedangkan hari terakhir pendaftaran, hari ini, Rabu, 25 Oktober 2023, pasangan capres Prabowo Subianto dan cawapres Gibran Rakabuming akan mendaftarkan diri ke Kantor KPU, Jakarta.

Paslon capres-cawapres ini diusung oleh Koalisi Indonesia Maju yang dikenal koalisi tergemuk yakni Gerindra, Golkar, PAN, Demokrat, PBB, Gelora, Garuda, PSI.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah membuka pendaftaran bagi bakal capres dan cawapres yang maju berkontestasi pada Pilpres 2024 di Kantor KPU RI dari 19-25 Oktober 2023.

Waktu pendaftaran pada 19-24 Oktober 2023 dibuka pukul 08.00 WIB-16.00 WIB, sementara pada hari terakhir, Rabu, 25 Oktober 2023 ditutup hingga pukul 23.59 WIB.

Jadwal pendaftaran capres dan cawapres tersebut tercantum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023.

Batas waktu untuk memperbaiki kelengkapan dokumen pada masa pendaftaran pasangan capres-cawapres pada 19-25 Oktober 2023. Jika dokumen persyaratan bakal pasangan capres-cawapres telah dinyatakan lengkap, KPU akan melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap paslon.

Baca juga artikel terkait PENDAFTARAN CAPRES DAN CAWAPRES atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni & Fransiskus Adryanto Pratama

tirto.id - Politik
Reporter: Faesal Mubarok, Muhammad Naufal & Irfan Amin
Penulis: Ayu Mumpuni & Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Abdul Aziz, Maya Saputri, Gilang Ramadhan & Anggun P Situmorang