Menuju konten utama

PPKM Jawa-Bali, Menaker Awasi Penerapan 75% Bekerja dari Rumah

Kementerian Ketenagakerjaan membuka pengaduan masyarakat melalui Posko K3 COVID-19 di Sisnaker.

PPKM Jawa-Bali, Menaker Awasi Penerapan 75% Bekerja dari Rumah
Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah menyampaikan penjelasan terkait program subsidi pemerintah kepada pekerja dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Dirut BPJS Ketenagakerjaan dan DPR Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (26/8/2020). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/aww.

tirto.id - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyatakan bakal mengawasi kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa-Bali terutama di tempat kerja.

"Guna memastikan penerapan protokol kesehatan di perusahaan dan tempat usaha, kita kawal kebijakan untuk membatasi kegiatan di tempat kerja melalui work from home 75 persen dengan melakukan protokol kesehatan secara ketat," kata Menaker Ida dalam keterangan resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang diterima di Jakarta, Senin (11/1/2021).

Ida mengklaim Kemenaker terus berupaya mencegah dan memutus penularan COVID-19 terutama di lingkungan kerja. Salah satunya dengan mengeluarkan pedoman protokol kesehatan yang ketat. Hal itu dilakukan demi kelangsungan usaha dan keamanan pekerja.

"Mulai dari menentukan unit-unit kerja terpenting dan vital yang harus tetap berjalan, juga mengurangi jumlah pekerja yang masuk, mengatur shift, menata ulang lay out ruang kerja, hingga penerapan K3 di tiap-tiap perusahaan," kata Ida.

"Instrumen pengaduan juga telah kami bangun, yaitu melalui Posko K3 COVID-19 di Sisnaker," imbuhnya.

Namun, Ida mengaku tantangan yang muncul berikutnya adalah pandemi berlarut-larut membuat orang cenderung abai dan bosan menjalankan protokol kesehatan.

Pemerintah memutuskan membatasi kegiatan masyarakat di beberapa daerah di Pulau Jawa dan Bali dalam periode 11-25 Januari 2021. PPKM tidak berlaku di seluruh kabupaten atau kota, tapi ditentukan sesuai dengan parameter yang telah dibuat pemerintah.

Baca juga artikel terkait PPKM JAWA BALI

tirto.id - Sosial budaya
Sumber: Antara
Penulis: Gilang Ramadhan
Editor: Gilang Ramadhan