Menuju konten utama

PPKM Jawa-Bali Diperpanjang saat Ramadan, Daerah Level 3 Berkurang

Mayoritas kabupaten/kota di Jawa-Bali menerapkan PPKM level 1 dan 2, sebagian kecil berada di level 3 dan tak ada daerah level 4.

PPKM Jawa-Bali Diperpanjang saat Ramadan, Daerah Level 3 Berkurang
Warga memilih makanan untuk berbuka puasa di Pasar Takjil Bendungan Hilir (Benhil), Jakarta, Senin (4/4/2022). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/tom.

tirto.id - Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Pulau Jawa dan Bali saat bulan puasa Ramadan 1443 H. Kebijakan yang berlaku mulai 5 hingga 18 April 2022 ini diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2022.

Direktur Jenderal Bina Administrasi Wilayah, Safrizal mengatakan mayoritas kabupaten/kota di Jawa-Bali menerapkan PPKM level 1 dan 2, sebagian kecil berada di level 3 dan tak ada daerah level 4.

"Perpanjangan PPKM di awal Ramadan ini kita harapkan menjadi pertanda baik, dimana sudah semakin banyak daerah yang berada di Level 1," kata Safrizal dalam keterangan tertulis, Selasa (5/4/2022).

Safrizal merinci jumlah kabupaten/kota yang menerapkan PPKM level 1 bertambah dari 6 menjadi 20 daerah. Kemudian, PPKM level 2 bertambah dari 83 menjadi 99 daerah.

"Kenaikan pada Level 1 dan Level 2 secara otomatis menurunkan jumlah daerah di Level 3, dari yang sebelumnya 39 daerah menjadi hanya 9 daerah, dan tidak ada daerah yang berada di Level 4," terangnya.

Menurut Safrizal, aturan dalam Inmendagri terbaru mengalami sejumlah perubahan terkait pusat perbelanjaan, perdagangan, warung makan, restoran dan kafe. Di wilayah PPKM level 2 yang sebelumnya hanya diizinkan beroperasi hingga pukul 21.00 kini diperpanjang hingga pukul 22.00 waktu setempat.

"Sedangkan untuk pengaturan di Level 1 dan Level 3 tidak mengalami perubahan," jelasnya.

Kemudian, syarat bagi penonton pertandingan olahraga yakni vaksinasi lengkap atau dua dosis dan menyertakan hasil negatif tes Antigen. Meski begitu, Safrizal mengimbau penonton pertandingan olahraga sudah divaksinasi dosis ketiga atau booster.

Sedangkan untuk seluruh pemain, ofisial, kru media, dan staf pendukung yang hadir dalam pertandingan olahraga diberikan keringanan dengan syarat minimal vaksinasi dosis kedua dan hanya menggunakan syarat antigen pada hari pertandingan.

“Selain perubahan pengaturan jam operasional pusat perbelanjaan, kita juga ingin menyampaikan adanya perubahan terhadap pengaturan untuk syarat pertandingan olahraga dengan adanya penekanan vaksinasi booster untuk penonton," tegasnya.

Safrizal meminta dengan banyaknya daerah yang sudah turun level PKKM agar tetap giat mendorong vaksinasi terutama dosis ketiga bagi lansia. Hal itu guna menciptakan imunitas baik bagi individu maupun komunitas.

"Upaya tersebut menjadi bentuk kepedulian bersama khususnya dalam upaya pemulihan ekonomi nasional yang sudah mulai terlihat baik di berbagai wilayah di Indonesia," kata dia.

Baca juga artikel terkait PPKM JAWA-BALI DIPERPANJANG atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Kesehatan
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Gilang Ramadhan