Menuju konten utama

PPKM Jawa Bali Diperpanjang, Alasan, Bedanya dengan PPKM Sebelumnya

Arti PPKM adalah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dan diperpanjang dari tanggal 26 Januari sampai 8 Februari.

PPKM Jawa Bali Diperpanjang, Alasan, Bedanya dengan PPKM Sebelumnya
Foto aerial suasana kendaraan melintas di Bundaran HI, Jakarta, Senin (14/9/2020). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/hp.

tirto.id - Pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa Bali secara resmi diperpanjang.

Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan Presiden RI Joko Widodo meminta agar PPKM diperpanjang dari 26 Januari hingga 8 Februari 2021.

“Bapak Presiden meminta agar (Pemberlakuan) Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) ini dilanjutkan, dari tanggal 26 (Januari) sampai dengan tanggal 8 Februari (2021),” ujar Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) ini.

Airlangga menjelaskan, sebelumnya PPKM telah diterapkan di tujuh provinsi di Pulau Jawa dan Bali, yaitu DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali. PPKM berlaku di 73 kabupaten/kota yang terdapat di provinsi-provinsi tersebut.

“Dari 7 provinsi terlihat masih ada peningkatan di 5 provinsi, dan yang mengalami penurunan provinsi Banten dan Yogyakarta,” ujar Airlangga melansir laman Setkab.

Alasan kenapa PPKM diperpanjang

Airlangga mengatakan, dari hasil monitoring terhadap kabupaten/kota yang telah menerapkan PPKM tersebut, 29 kabupaten/kota masih berada di zona risiko tinggi, 41 kabupaten/kota zona risiko sedang, sementara 3 kabupaten/kota lainnya zona risiko rendah.

Lebih detail, disampaikan Ketua KPCPEN, masih terjadi peningkatan kasus mingguan di 52 kabupaten/kota sementara 21 lainnya mengalami penurunan. Untuk kasus aktif, masih terdapat peningkatan di 46 kabupaten/kota, di 3 kabupaten/kota tetap, dan 24 kabupaten/kota lainnya menurun.

Sedangkan untuk tingkat kematian, 44 kabupaten/kota masih mengalami kenaikan dan 29 kabupaten/kota alami penurunan. Sementara tingkat kesembuhan, terjadi penurunan di 33 kabupaten/kota, 34 kabupaten kota/meningkat, sementara 6 kabupaten/kota lainnya tetap.

Menindaklanjuti arahan Presiden dalam Ratas, Airlangga mengatakan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) akan mengeluarkan instruksi terkait dengan perpanjangan PPKM tersebut.

ia menambahkan, nantinya masing-masing kepala daerah tingkat provinsi, diharapkan dapat mengevaluasi PPKM yang telah dilaksanakan berdasarkan pada parameter yang telah ditetapkan, yaitu tingkat kesembuhan yang di bawah nasional, tingkat kematian di atas nasional, positivity rate di atas nasional, dan Bed Occupancy Rate (BOR) ICU dan ruang isolasi di atas nasional.

“Ini menjadi parameter yang diminta untuk dievaluasi dan kemudian untuk terus diberlakukan (PPKM),” ujarnya.

Perbedaan PPKM Jawa Bali 26 Januari hingga 8 Februari 2021 dan sebelumnya

Airlangga mengatakan, dalam pembatasan kali ini terdapat satu perubahan atau perbedaan dari PPKM sebelumnya, yaitu sektor mall dan restoran boleh beroperasi lebih lama, dari sebelumnya hanya sampai jam 7 malam, menjadi boleh hingga jam 8 malam.

"Pembatasan ada perubahan di sektor mall dan restoran, yang dalam pembatasan kemarin maksimal jam 7 malam, karena ada beberapa daerah agak flat, diubah jadi sampai jam 8 malam," papar Airlangga dilansir Antara.

Berikut aturan PPKM yang diterapkan pemerintah:

1. Membatasi tempat/ kerja perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75 persen, dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat

2. Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring/online

3. Untuk sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat, tetap dapat beroperasi 100 persen, dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas, serta penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat

4. Mengatur pemberlakuan pembatasan

– kegiatan restoran (makan/minum di tempat) sebesar 25 persen (dua puluh lima persen) dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran

– pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mal sampai dengan pukul 20.00 WIB

5. Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat

6. Kegiatan di tempat ibadah tetap dapat dilaksanakan, dengan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen, dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat

7. Kegiatan di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara

8. Dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional untuk transportasi umum.

“Tentunya terkait dengan transportasi diatur oleh masing-masing pemerintah daerah,” ujar Airlangga.

Dalam keterangan persnya, Airlangga juga menyampaikan mengenai perkembangan situasi COVID-19 di Indonesia. Ia mengatakan bahwa kumulatif kasus konfirmasi positif COVID-19 sampai dengan 20 Januari 2021 mencapai 939.948 orang dengan tingkat kesembuhan (recovery rate) sebesar 81,2 persen dan tingkat kematian (case fatality rate) 2,9 persen, serta positivity rate sebesar 16,6 persen.

Baca juga artikel terkait PPKM JAWA BALI atau tulisan lainnya dari Nur Hidayah Perwitasari

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Nur Hidayah Perwitasari
Editor: Agung DH