tirto.id - Pemerintah menaikkan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di DKI Jakarta menjadi level 2. Hal itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 33 Tahun 2022 tentang penerapan PPKM Level 2 dan 1 di Jawa dan Bali mulai 5 Juli hingga 1 Agustus 2022.
Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Wilayah (Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal mencatat kenaikan kasus COVID-19 akibat penularan subvarian Omicron BA.4 dan BA.5.
"Beberapa daerah terpaksa harus dinaikkan menjadi Level 2 yaitu Provinsi DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Depok, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Sorong," kata Safrizal," kata Safrizal lewat keterangan tertulis, Selasa (5/7/2022).
Jumlah daerah dengan status Level 2 di Jawa-Bali meningkat menjadi 14 daerah. Sebelumnya tidak ada satu pun daerah di Jawa-Bali yang berada di Level 2.
Kemudian, sebanyak 114 daerah menerapkan status PPKM Level 1 di Jawa-Bali. Jumlah itu menurun dari jumlah sebelumnya, yaitu 128 daerah.
Sedangkan dalam pelaksanaan PPKM luar Jawa-Bali, kondisinya masih sama yaitu 385 daerah berstatus PPKM Level 1 dan hanya 1 daerah berstatus PPKM Level 2. Hal itu tertuang dalam Inmendagri Nomor 34 Tahun 2022 tentang PPKM untuk luar Jawa-Bali.
"Namun ada pergantian daerah yang berada di Level 2 yang sebelumnya adalah Kabupaten Teluk Bintuni, beralih menjadi Kabupaten Sorong," kata Safrizal.
Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta mencatat penambahan 737 kasus baru infeksi COVID-19 pada Senin, 4 Juli 2022. Dengan penambahan itu total kasus COVID-19 di Ibu Kota mencapai 1.273.492.
Kasus aktif atau pasien yang dirawat di rumah sakit maupun isolasi mandiri di Jakarta tercatat sebanyak 8.673 orang.
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Gilang Ramadhan