Menuju konten utama

3 Bar di Jaksel Disegel hingga Denda Rp50 Juta akibat Langgar PPKM

Tiga bar di kawasan Jaksel melanggar ketentuan jam operasional dan protokol kesehatan PPKM Level 2 di DKI Jakarta.

3 Bar di Jaksel Disegel hingga Denda Rp50 Juta akibat Langgar PPKM
Ilustrasi penyegelan. ANTARA FOTO/Rony Muharrman/wsj.

tirto.id - Tiga bar di kawasan Jakarta Selatan ditutup paksa lantaran melanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 di Ibu Kota.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Selatan bersama Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menutup sementara operasional Odin Bar dan Code in W Home di Senoa di kawasan Senopati pada Kamis (3/2/2022) dini hari.

Kepala Satpol PP Jakarta Selatan, Ujang Harmawan mengatakan Odin Bar terbukti dua kali melanggar operasional tempat hiburan sehingga dikenakan sanksi penutupan sementara selama 7x24 jam.

“7x24 jam, untuk denda administrasi belum, karena ini pelanggaran yang kedua kali,” kata Ujang dikutip dari Antara, Sabtu (5/2/2022).

Kemudian, Code in W Home hanya ditutup sementara selama 3x24 jam karena baru pelanggaran pertama selama pemberlakuan PPKM Level 2 di DKI Jakarta

“Kami lihat pelanggaran protokol kesehatannya di sana,” kata dia.

Selain itu, Satpol PP Jakarta Selatan juga menyegel dan mewajibkan manajemen bar Dronk di Kemang untuk membayar denda Rp50 juta.

Tak hanya denda administrasi, Satpol PP juga mengenakan sanksi penutupan operasional bar selama sepekan.

Menurut Ujang, penerapan sanksi ini berdasarkan pada Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020 tentang penanggulangan Corona Virus Disease 2019; Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2021 tentang pelaksanaan Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020 tentang penanggulangan Corona Virus Disease 2019; dan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 59 tahun 2022 tentang pemberlakuan PPKM Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Jakarta.

Adapun kegiatan tempat usaha seperti, resto, bar, kafe pada PPKM Level 2 di DKI Jakarta diizinkan beroperasi mulai pukul pukul 18.00-24.00 WIB.

Baca juga artikel terkait PPKM LEVEL 2 JAKARTA

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Editor: Gilang Ramadhan