Menuju konten utama

PPKM Dicabut, Ini 5 Hal yang Perlu Dilakukan oleh Pemerintah

Pemerintah disarankan untuk tetap lanjutkan surveilans dengan cermat hingga galakkan vaksinasi COVID-19.

PPKM Dicabut, Ini 5 Hal yang Perlu Dilakukan oleh Pemerintah
Vaksinator dari TNI AU menyuntikkan vaksin COVID-19 kepada pengunjung saat vaksinasi di Gaia Mall, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, Selasa (19/4/2022). ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang/nym.

tirto.id - Eks Direktur Penyakit Menular Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization/WHO) Asia Tenggara Tjandra Yoga Aditama mengatakan ada lima hal yang perlu dilakukan oleh pemerintah Indonesia seusai pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dicabut.

Antara lain harus melanjutkan surveilans dengan cermat, penyediaan tes COVID-19 perlu diperluas, kegiatan penelusuran kasus (tracing) tetap perlu dilanjutkan, vaksinasi COVID-19 harus terus digalakkan, serta selalu melakukan penyuluhan kesehatan terkait COVID-19.

“PPKM sudah dinyatakan selesai pada 30 Desember 2022 yang lalu. Setidaknya ada lima hal yang tentu akan terus dilanjutkan oleh pemerintah agar COCID-19 benar-benar dapat sepenuhnya terkendali. Lima hal ini juga merupakan fundamental penting pengendalian penyakit menular apapun juga,” ujar Tjandra lewat keterangan tertulis yang diterima Tirto pada Minggu (1/1/2023).

Untuk hal pertama yakni harus melanjutkan surveilans dengan cermat, kata Tjandra, harus berdasar laboratorium dan tidak hanya berdasar gambaran klinik. Bahkan pada keadaan tertentu sampai ke pemeriksaan whole genome sequencing (WGS).

“Contoh lain kegiatan surveilans adalah pengamatan terus menerus angka demam dengue (yang dikenal luas dengan demam berdarah dengue DBD), sehingga di musim penghujan ini masalah segera dapat diidentifikasi dan dicegah perluasannya,” tutur Eks Direktur Jenderal (Dirjen) Pengendalian Penyakit (P2P) dan Mantan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Balitbangkes) Kemenkes tersebut.

Selanjutnya, hal kedua yaitu penyediaan tes COVID-19 perlu diperluas. Menurut Tjandra, ini perlu dipastikan bahwa yang memerlukan tes akan dapat mudah mengaksesnya, apalagi memang sudah tidak diwajibkan pula untuk tes COVID-19.

Ketiga, lanjut dia, tracing tentu tetap perlu dilanjutkan. Tjandra menuturkan, sebagaimana konsep pengendalian penyakit menular pada umumnya, maka kemungkinan penyebaran penyakit perlu dicegah.

“Sehingga kontak dari yang positif COVID-19 harus di identifikasi supaya penularan tidak meluas di masyarakat. Salah satu contoh penyakit menular lain dalam tuberkulosis di mana kontak dari pasien juga harus ditemukan dan bahkan diberikan terapi pencegahan,” sambung Tjandra.

Lebih lanjut Tjandra, hal keempat yang perlu dilakukan pemerintah sesudah PPKM dicabut adalah vaksinasi COVID-19 harus terus digalakkan. Tjandra menjelaskan, penyakit menular dapat dicegah dengan imunisasi, maka vaksinasi COVID-19 tetap dan selalu perlu dijaga, serta ditingkatkan cakupannya.

“Contoh penyakit lain adalah KLB (kejadian luar biasa) polio di Aceh yang antara lain terjadi karena rendahnya cakupan vaksinasi,” ungkap Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FK UI) itu.

Terakhir atau hal kelima yang tetap perlu dilakukan pemerintah, kata Tjandra, adalah selalu melakukan penyuluhan kesehatan terkait COVID-19 agar masyarakat dapat mengatasi dampak dari COVID-19.

“Penyuluhan kesehatan masyarakat merupakan salah satu hal penting yang perlu terus menerus dilakukan, baik tentang COVID-19, tentang berbagai penyakit menular dan tidak menular lainnya, serta juga selalu mengajak masyarakat luas melakukan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS),” terang Tjandra.

Sebelumnya, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) resmi menghentikan kebijakan PPKM maupun Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Hal tersebut berdasarkan penilaian pemerintah berdasarkan kajian dan analisa pemerintah dalam penanganan COVID-19.

“Pada hari ini Pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM yang tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022. Jadi tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat,” kata Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Jumat (30/12/2022).

Jokowi pun menuturkan, kebijakan pemberhentian PPKM maupun PSBB itu berdasarkan capaian Indonesia dalam penanganan pandemi COVID-19. Lalu Jokowi mengklaim Indonesia termasuk negara yang berhasil menangani pandemi berkat kebijakan gas dan rem.

Baca juga artikel terkait PENCABUTAN PPKM atau tulisan lainnya dari Farid Nurhakim

tirto.id - Kesehatan
Reporter: Farid Nurhakim
Penulis: Farid Nurhakim
Editor: Restu Diantina Putri