tirto.id - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan pelaksanaan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa-Bali wajib dilaksanakan oleh kepala daerah. Bila tidak dilaksanakan, maka kepala daerah akan diberikan sanksi.
"Ini yang penting untuk diketahui dalam hal gubenur, bupati, wali kota tidak melaksanakan ketentuan pengetatan aktivitas masyarakat selama periode PPKM darurat dan ketentuan poin 2 di atas dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis dua kali berturut-turut sampai dengan pemberhentian sementara sebagaimana diatur dalam Pasal 68 ayat 1 dan ayat 2 UU 23/2014 tentang Pemerintah Daerah," kata Luhut, Kamis (1/7/2021).
Kemudian Luhut memaparkan mengenai sejumlah kewenangan gubernur, bupati dan wali kota dalam pelaksanaan PPKM darurat.
Salah satunya, gubernur berwenang mengalihkan alokasi kebutuhan vaksin dari kabupaten/kota yang kelebihan, dan alokasi vaksin kepada kabupaten/kota yang kekurangan alokasi vaksin.
"Jadi karena darurat ini kita buat fleksibel tetapi tetap dalam koridor aturan main. Gubernur, bupati walkot melarang setiap bentuk aktivitas kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan dan nanti ada instruksi Mendagri sebagai dasar penindakan hukum yang akan dilakukan polri maupun nanti kejaksaan dan kita akan tegas dalam hal ini," ujarnya.
Kemudian gubernur, bupati, dan walikota didukung penuh oleh TNI/Polri dan kejaksaan dalam mengkoordinasikan pelaksanaan PPKM. TNI/Polri dan pemda agar melakukan pengawasan yang ketat terhadap pemberlakuan pengetatan aktivitas masyarakat selama periode PPKM darurat 3-20 Juli 2021.
"Bagi daerah kabupaten dan kota yang tidak termasuk dalam cakupan area PPKM darurat tetap memberlakukan Inmendagri yang menetapkan PPKM berbasis mikro dan mengoptimalkan posko Penanganan COVID-19 di tingkat desa dan kelurahan," kata Luhut.
Berikut adalah daerah yang melaksanakan PPKM darurat sesuai dengan level keketatannya. Total ada 122 kabupaten/kota yang akan melaksanakan PPKM darurat. Berdasarkan hasil asesmen situasi pandemi, sebanyak 48 daerah berada di level 4 sementara 74 daerah berada di level 3.
Kabupaten kota yang berada di level 4:
Banten:
- Kota Tangerang Selatan
- Kota Tangerang
- Kota Serang
- Purwakarta
- Kota Tasikmalaya
- Kota Sukabumi
- Kota Depok
- Kota Cirebon
- Kota Cimahi
- Kota Bogor
- Kota Bekasi
- Kota Banjar
- Kota Bandung
- Karawang
- Bekasi
Jawa Tengah:
- Sukoharjo
- Rembang
- Pati
- Kudus
- Kota Tegal
- Kota Surakarta
- Kota Semarang
- Kota Salatiga
- Kota Magelang
- Klaten
- Kebumen
- Grobogan
- Banyumas
D.I Yogyakarta
- Sleman
- Kota Yogyakarta
- Bantul
Jawa Timur
- Tulungagung
- Sidoarjo
- Madiun
- Lamongan
- Kota Surabaya
- Kota Mojokerto
- Kota Malang
- Kota Madiun
- Kota Kediri
- Kota Blitar
- Kota Batu
Berikut 74 kabupaten/kota yang berada di level 3:
Banten
- Tangerang
- Serang
- Lebak
- Kota Cilegon
- Sumedang
- Sukabumi
- Subang
- Pangandaran
- Majalengka
- Kuningan
- Indramayu
- Garut
- Cirebon
- Cianjur
- Ciamis
- Bogor
- Bandung Barat
- Bandung
- Wonosobo
- Wonogiri
- Temanggung
- Tegal
- Sragen
- Semarang
- Purworejo
- Purbalingga
- Pemalang
- Pekalongan
- Magelang
- Kota Pekalongan
- Kendal
- Karanganyar
- Jepara
- Demak
- Cilacap
- Brebes
- Boyolali
- Blora
- Batang
- Banjarnegara
- Kulon Progo
- Gunungkidul
Jawa Timur
- Tuban
- Trenggalek
- Situbondo
- Sampang
- Ponorogo
- Pasuruan
- Pamekasan
- Pacitan
- Ngawi
- Nganjuk
- Mojokerto
- Malang
- Magetan
- Lumajang
- Kota Probolinggo
- Kota Pasuruan
- Kediri
- Jombang
- Jember
- Gresik
- Bondowoso
- Bojonegoro
- Blitar
- Banyuwangi
- Bangkala
Bali
- Kota Denpasar
- Jembrana
- Buleleng
- Badung
- Gianyar
- Klungkung
- Bangli
Penulis: Irwan Syambudi
Editor: Abdul Aziz