Menuju konten utama
PPDB 2018/2019

PPDB SMK/SMA Jawa Timur 2018: Ketentuan Pemilihan Sekolah Tujuan

"Calon peserta didik hanya diijinkan mendaftar sekali, dan setelah terdaftar tidak dapat mencabut kembali pendaftarannya."

PPDB SMK/SMA Jawa Timur 2018: Ketentuan Pemilihan Sekolah Tujuan
ilustrasi ppdb online. antara foto/indrianto eko suwarso/ama/16

tirto.id - Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) secara online tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) jalur reguler Provinsi Jawa Timur dibuka mulai hari ini, Senin, 25 Juni 2018.

"Untuk jalur reguler, Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) secara online tingkat SMA dan SMK Provinsi Jawa Timur digelar dari tanggal 25 Juni sampai dengan 28 Juni 2018," tulis Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, seperti dilansir dari laman PPDB Jatim.

Terkait tata cara pendaftaran online PPDB SMA/SMK di Jawa Timur tahun ajaran 2018/2019, calon peserta didik baru harus sudah memiliki PIN. Sesuai jadwal, untuk pengambilan PIN PPDB Jawa Timur telah dilakukan pada 25 Mei – 8 Juni 2018 di SMA/SMK Negeri.

Calon peserta didik melaksanakan pendaftaran dengan membuka laman PPDB di alamat www.ppdbjatim.net

Untuk pendaftar SMA, calon peserta didik dapat memilih 2 (dua) sekolah sebagai sekolah tujuan dari 3 (tiga) alternatif yang tersedia sebagai berikut :

  1. Pilihan pertama pada sekolah di dalam zona (sekolah terdekat dengan domisili/KK) dan pilihan kedua sekolah didalam zona.
  2. Pilihan pertama pada sekolah di dalam zona (sekolah terdekat dengan domisili/KK) dan pilihan kedua sekolah di luar zona.
  3. Pilihan pertama pada sekolah di luar zona dan pilihan kedua pada sekolah di dalam zona (sekolah terdekat dengan domisili/KK).
Untuk pendaftar SMK, calon peserta didik dapat memilih 2 (dua) sekolah sebagai sekolah tujuan dari 2 (dua) alternatif yang tersedia sebagai berikut :

  1. Pilihan pertama dan pilihan kedua berada dalam satu sekolah yang sama.
  2. Pilihan pertama dan pilihan kedua berada dalam sekolah yang berbeda.
"Calon peserta didik hanya diijinkan mendaftar sekali, dan setelah terdaftar tidak dapat mencabut kembali pendaftarannya," tegas Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur.

Baca juga artikel terkait PPDB atau tulisan lainnya dari Yulaika Ramadhani

tirto.id - Pendidikan
Penulis: Yulaika Ramadhani
Editor: Yulaika Ramadhani