Menuju konten utama

PPDB SMA di Jateng 2021: Pendaftaran Jalur Zonasi Mulai 21-24 Juni

PPDB SMA/SMK Jawa Tengah jalur zonasi akan segera dibuka pada 21 – 24 Juni 2021

PPDB SMA di Jateng 2021: Pendaftaran Jalur Zonasi Mulai 21-24 Juni
sejumlah siswa bersama orangtua murid melakukan registrasi penerimaan peserta didik baru (ppdb) secara online di sma 2 depok, jawa barat, senin (27/6). pendaftaran ppdb 2016 jalur online secara serentak dimulai 27-28 juni 2016. antara foto/indrianto eko suwarso/pd/16

tirto.id - Jadwal Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Negeri Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Jawa Tengah jalur zonasi akan segera dibuka pada 21 – 24 Juni 2021, pukul 07:00 WIB – 23:59 WIB.

Untuk melakukan pendaftaran, maka Calon Peserta Didik (CPD) harus mengakses melalui link pendaftaran online yang telah disiapkan yakni ppdb.jatengprov.go.id.

Menurut petunjuk teknis (juknis) PPDB SMA Negeri Jateng tahun 2021/2022, ada beberapa jalur pendaftaran yang dapat dilakukan oleh CPD yakni jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur prestasi, dan jalur perpindahan tugas pekerjaan orang tua.

Sementara untuk SMK tidak menerapkan sistem jalur namun PPDB nya menerapkan sistem seleksi yakni seleksi dari keluarga miskin atau putra putri tenaga kesehatan, seleksi domisili jarak terdekat dan seleksi jalur prestasi.

Peraturan Gubernur Jateng yang mengatur tentang jalur zonasi

Mengutip Pergub Jawa Tengah No 7 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada SMA, SMK dan SLB Propinsi Jateng jalur zonasi, Pasal 11 menuliskan:

1) Satuan Pendidikan wajib menerima calon peserta didik yang jarak/radius domisili berdasarkan alamat pada kartu keluarga dalam zona sekolah paling sedikit 55% (lima puluh lima persen) dari daya tampung sekolah.

(2) Calon Peserta Didik dari Pondok Pesantren, zonasi sekolah mengikuti tempat kedudukan Pondok Pesantren dengan dibuktikan Surat Keterangan dari Lembaga Pondok Pesantren yang bersangkutan.

(3) Calon Peserta Didik dari Panti Asuhan, zonasi sekolah mengikuti tempat kedudukan Panti Asuhan berdasarkan data base yang ditetapkan oleh Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah.

(4) Calon Peserta Didik dari daerah bencana alam dan/atau sosial, zonasi sekolah mengikuti tempat domisili sementara dengan dibuktikan Surat Keterangan dari Desa/Kelurahan.

(5) Domisili calon peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan dan/atau telah tinggal paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB berdasarkan data administrasi kependudukan yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

(6) Dalam kondisi tertentu karena bencana alam dan/atau bencana sosial, Kartu keluarga dapat diganti dengan surat keterangan domisili dari rukun tetangga atau rukun warga yang dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang.

(7) Sekolah memprioritaskan peserta didik yang memiliki kartu keluarga dalam zona pada satu wilayah kabupaten/kota yang sama dengan Sekolah asal.

(8) Penetapan zonasi diumumkan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum pengumuman secara terbuka pendaftaran PPDB.

(9) Penetapan zonasi oleh Kepala Dinas atas usulan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA Kabupaten/Kota di Jawa Tengah dan dapat melibatkan stakeholder pendidikan.

(10) Wilayah kecamatan yang belum berdiri satuan pendidikan SMA atau SMK Negeri dapat diberikan kuota khusus pada jalur zonasi paling banyak 10% (sepuluh persen) dari daya tampung satuan pendidikan yang menjadi wilayah zonasinya.

(11) Sekolah yang berada di daerah perbatasan Daerah, ketentuan zona terdekat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diterapkan melalui kesepakatan secara tertulis antar pemerintah daerah yang saling berbatasan.

Tujuan adanya Pergub nomor 7 di atas adalah untuk menjamin PPDB Jateng 2021 berlangsung objektif, akuntabel, transparan serta tidak diskriminasi dan berkeadilan dalam meningkatkan akses layanan pendidikan.

Jadwal pendaftaran jalur zonasi SMA/SMK Jateng 2021

Selengkapnya berikut jadwal pendaftaran jalur zonasi SMA Jateng seperti dilansir laman jateng.siap-ppdb.com:

  1. Pemeriksaan data siswa: 24 – 28 Mei 2021
  2. Verifikasi berkas pendaftaran dan penerimaan token: 14 Juni – 19 Juni 2021
  3. Aktivasi akun: 14 Juni – 19 Juni 2021
  4. Pendaftaran: 21 Juni – 24 Juni 2021 pukul 07:00 WIB – 23:59 WIB
  5. Evaluasi, Pemeringkatan dan Penyaluran: 25 Juni – 26 juni 2021
  6. Pengumuman Hasil Seleksi: 26 Juni – 26 Mei 2021
  7. Daftar ulang di sekolah masing-masing: 28 Juni – 2 Juli 2021
  8. Hari pertama masuk sekolah: 12 Juli 2021.

Baca juga artikel terkait PPDB JATENG atau tulisan lainnya dari Cicik Novita

tirto.id - Pendidikan
Kontributor: Cicik Novita
Penulis: Cicik Novita
Editor: Yulaika Ramadhani