tirto.id - PPDB Online SMALampung 2021 dibuka untuk beberapa jalur, salah satunya jalur zonasi. Jalur zonasi ditujukan bagi peserta didik yang berdomisili di lingkungan terdekat dengan satuan pendidikan yang dituju.
Proses pendaftaran PPDB SMA/SMK Lampung dimulai tanggal 14 Juni sampai dengan 17 Juni 2021 melalui laman situs PPDB Online lampung.siap-ppdb.com.
Jadwal PPDB yang terlampir dalam Petunjuk Teknis (Juknis) demi kelancaran peyelenggaraan PPDB SMA/SMK di Provinsi Lampung tahun pelajaran 2021/2022 dengan jadwal sebagai berikut.
- Pendaftaran : 14-17 Juni 2021
- Proses seleksi real time : 14-17 Juni 2021
- Verifikasi faktual berkas : 18-22 Juni 2021
- Pengumuman : 23 Juni 2021
- Pendaftaran ulang : 23-24 Juni 2021
- Masuk MPLS Kelas X : 07-09 Juli 2021
- Hari pertama masuk sekolah : 12 Juli 2021.
Syarat pendaftaran untuk SMA jalur zonasi
Menurut laman PPDB Online, terdapat dua persyaratan calon peserta didik baru SMA Negeri Provinsi Lampung tahun pelajaran 2021/2022.
1. Telah dinyatakan lulus dan memiliki Ijazah/SKL dari SMP/sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP.
2. Berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 01 Juli 2021
Cara daftar PPDB Lampung 2021 untuk SMA jalur zonasi
1. Calon peserta didik baru menyiapkan berkas persyaratan.
2. Calon peserta didik baru akses laman situs PPDB Online (lampung.siap-ppdb.com).
3. Calon peserta didik baru melakukan pengajuan pendaftaran mandiri dengan mengisi formulir secara online.
4. Calon peserta didik baru mengunggah atau upload dokumen persyaratan.
5. Calon peserta didik baru memilih sekolah tujuan.
6. Calon peserta didik baru mencetak bukti pengajuan pendaftaran.
7. Operator sekolah melakukan verifikasi pendaftaran secara online.
8. Calon peserta didik baru melihat hasil seleksi dan pengumuman secara online di laman situs PPDB Online (lampung.siap-ppdb.com).
Beberapa lokasi pendaftaran jalur zonasi dibagi menjadi Kabupaten Lampung Barat, Kabupaten Lampung Selatan, Kabupaten Lampung Tengah, dan Kabupaten Lampung Timur. Kemudian, Kabupaten Lampung Utara, Kabupaten Pesawaran, Kabupaten Pesisir Barat, dan Kabupaten Pringsewu.
Selain itu, terdapat pula Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak untuk menyatakan dua hal. Pertama, data-data yang diisi dan diberikan kepada Panitia Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sebagai persyaratan pendaftaran peserta didik baru adalah BENAR.
Kedua, peserta didik baru bebas dari narkoba baik sebagai pemakai atau pengedar, jika peserta didik baru selama mengikuti pembelajaran di sekolah dinyatakan/terlibat sebagai pengedar atau pemakai, maka secara sepihak sekolah dapat menggugurkan calon peserta didik sebagai peserta. Untuk mengunduh Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak tersebut akses tautan berikut.
Penulis: Ega Krisnawati
Editor: Yulaika Ramadhani