Menuju konten utama

PPDB DKI Jakarta SMA 2021: Cara Daftar Online Jalur Zonasi 28 Juni

PPDB SMA jalur zonasi di DKI Jakarta mulai dibuka 28 Juni 2021 secara daring

PPDB DKI Jakarta SMA 2021: Cara Daftar Online Jalur Zonasi 28 Juni
Ilustrasi Pendaftaran Online. foto/IStockphoto

tirto.id - Pendaftaran calon peserta didik baru untuk jenjang SMA jalur zonasi di Provinsi DKI Jakarta dimulai pada 28 Juni 2021.

Pelaksanaannya dilakukan secara daring melalui situs PPDB DKI Jakarta dengan alamathttps://ppdb.jakarta.go.id/#/030701. Jalur zonasi mengakomodasi sebanyak 50 persen kuota dari daya tampung sekolah.

Dalam jalur zonasi, calon peserta didik harus terdaftar pada Kartu Keluarga yang paling lambat dikeluarkan pada 1 Juni 2020. Calon peserta didik hanya bisa memilih Satuan Pendidikan menurut daftar zona sekolah yang sudah ditetapkan. Seleksi jalur ini dilakukan berdasarkan jarak domisili calon peserta didik menuju Satuan Pendidikan yang dituju.

PPDB SMA jalur zonasi di DKI Jakarta menerapkan alur penjadwalan sebagai berikut:

  • Pendaftaran dan pemilihan Sekolah: 28 - 30 Juni 2021 (24 jam.
  • Pendaftaran hari pertama mulai pukul 08:00 WIB dan hari terakhir ditutup pukul 14:00 WIB )
  • Proses seleksi: 28 - 30 Juni 2021 (24 jam. Seleksi dimulai pukul 08:00 WIB dan ditutup pukul 15:00 WIB di hari terakhir)
  • Pengumuman: 30 Juni 2021 (pukul 17:00 WIB)
  • Lapor diri: 1 - 2 Juli 2021 (24 jam. Lapor diri dibuka pukul 08:00 WIB dan ditutup pukul 14:00 WIB di hari terakhir)
Setiap calon peserta didik baru SMA yang mendaftar melalui jalur zonasi, diberikan kesempatan untuk memilih tiga peminatan. Pemilihan tiga peminatan tersebut diperbolehkan hanya pada satu sekolah, atau pada sekolah yang berlainan. Pemilihan sekolah atau Satuan Pendidikannya tetap mengacu pada zona sekolah yang sudah ditetapkan.

Selama masa pendaftaran jalur zonasi masih berlangsung dan belum diterima di sekolah tujuan, setiap calon peserta didik boleh mendaftar ke sekolah lain. Namun, bagi calon peserta didik yang sudah lolos seleksi, maka diwajibkan melakukan daftar ulang secara daring sesuai jadwal. Apabila tidak melakukan daftar ulang, akan dinyatakan gugur atau mengundurkan diri dari hasil seleksi.

Cara mendaftar

Petunjuk teknis (juknis) PPDB DKI Jakarta telah menyusun alur cara pendaftaran jenjang SMA jalur zonasi dalam beberapa tahap seperti berikut:

1. Pengajuan Akun

  • Calon peserta didik mengakses laman PPDB dihttps://ppdb.jakarta.go.id/#/030701
  • Mengajukan akun dengan cara klik tombol "Pengajuan Akun" sesuai jenjang
  • Mengisi formulir secara daring
  • Mencetak tanda bukti pengajuan akun yang berisi Nomor Peserta dan PIN/Token untuk Aktivasi
2. Aktivasi PIN/Token

  • Buka laman PPDB dihttps://ppdb.jakarta.go.id/#/030701/daftar/mandiri.
  • Lakukan aktivasi akun dengan cara klik tombol "Aktivasi" dilanjutkan input
  • Nomor Peserta (dari sistem sidanira) dan token untuk PPDB SMA
  • Ganti PIN/Token dengan password setelah melakukan aktivasi PIN/Token dilanjutkan dengan fasepilihan sekolah tujuan
3. Pemilihan sekolah tujuan

  • Buka laman PPDB dihttps://ppdb.jakarta.go.id/#/030701
  • Lakukan login dengan input Nomor Peserta dan Password
  • Pilih peminatan di sekolah tujuan
  • Cetak tanda bukti pemilihan sekolah tujuan
4. Memantau Hasil

  • Buka laman publik PPDB dihttps://ppdb.jakarta.go.id
  • Pilih jenjang dan jalur yang sesuai
  • Klik menu "Seleksi" dilanjutkan melihat sekolah pilihan
Berkas dokumen pendaftaran

Dalam PPDB jalur zonasi diperlukan sejumlah dokumen untuk diunggah. Dokumen-dokumen tersebut diperlukan saat dibukanya masa prapendaftaran melalui situsSidanirayang sudah harus dilakukan paling lambat 4 Juni 2021 lalu. Berikut ini berbagai dokumen yang dipersyaratkan:

1. Kartu Keluarga

2. Rapor kelas 7, kelas 8 dan kelas 9 semester 1 SMP/SMPLB/ MTs, Paket B atau SKYBS

3. Sertifikat Akreditasi Sekolah Asal

4. Surat Keterangan Peringkat rerata nilai rapor peserta d

Didik dari sekolah asal (format terlampir)

5. Sertifikat prestasi akademik

6. Sertifikat prestasi non-akademik

7. Surat Keputusan Kepala Sekolah tentang Susunan Pengurus OSIS bagi CPDB yang pernah menjadi pengurus OSIS

8. Surat Keputusan Kepala Sekolah tentang Susunan Pengurus Ekstrakurikuler bagi calon peserta didik yang pernah menjadi pengurus ekstrakurikuler

9. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) tentang keabsahan dokumen

Baca juga artikel terkait PPDB atau tulisan lainnya dari Ilham Choirul Anwar

tirto.id - Pendidikan
Kontributor: Ilham Choirul Anwar
Penulis: Ilham Choirul Anwar
Editor: Yulaika Ramadhani