Menuju konten utama

PPDB 2018: Dibuka Posko Pengaduan untuk Tampung Keluhan di Yogya

"Posko pengaduan ini akan kami buka hingga selesai jadwal pendaftaran ulang," kata Ketua Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan DIY

PPDB 2018: Dibuka Posko Pengaduan untuk Tampung Keluhan di Yogya
Warga memasang selebaran protes Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) online melalui sistem zonasi saat melakukan aksi segel sekolah. ANTARA FOTO/Risky Andrianto

tirto.id - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta membuka Posko Pengaduan Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat untuk menyampaikan keluhan, jika pelayanan dalam proses penerimaan tidak sesuai atau mengecewakan.

"Posko pengaduan ini akan kami buka hingga selesai jadwal pendaftaran ulang," kata Ketua Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan DIY Budhi Masturi di Yogyakarta, Senin (9/7/2018) dilansir Antara.

Budhi juga menjelaskan posko tersebut penting didirikan untuk menindaklanjuti laporan mengenai potensi pungutan liar hingga pemalsuan surat keterangan tidak mampu (SKTM) selama proses PPDB. Salah satu laporan yang masuk, menurut dia, terkait dengan laporan tentang adanya pungutan di SMPN 4 Ngaglik, Sleman. Menurut dia, laporan tersebut akan segera ditindaklanjuti untuk memastikan apakah hal yang diadukan memang pungutan atau bukan.

Menurut dia, meski telah membuka Posko Pengaduan PPDB, masyarakat pada dasarnya tetap bisa menyampaikan laporannya setiap saat di Kantor ORI Perwakilan DIY.

Selain ORI DIY, pembukaan Posko Pengaduan tersebut juga didukung Lembaga Ombudsman Daerah (LOD) DIY, serta Forum Pemantau Independen (Forpi) Kabupaten Sleman, Bantul, dan Kota Yogyakarta.

"Sekretariat dan Focal Point nya ada di Kantor Ombudsman RI Pwk DIY," kata Budhi.

Selain itu, menurut Budhi, pendirian Posko Pengaduan PPDB juga disebabkan besarnya potensi praktik manipulasi SKTM untuk bisa lolos dalam PPDB.

Menurut Budhi, potensi munculnya pemalsuan atau manipulasi keterangan miskin dalam proses penerbitan SKTM disebabkan selama ini tidak dilengkapi dengan mekanisme verifikasi yang mendalam.

"Dari pantauan melalui kanal-kanal informasi yang ada, mengindikasikan hal tersebut (potensi pemalsuan SKTM)," kata dia.

Pemberian keterangan palsu dalam pengurusan SKTM, menurut Budhi, dapat berujung pada konsekuensi pidana dan bagi calon peserta didik, status diterimanya melalui PPDB dapat dianulir.

Baca juga artikel terkait PPDB 2018

tirto.id - Pendidikan
Sumber: antara
Penulis: Yulaika Ramadhani
Editor: Yulaika Ramadhani