Menuju konten utama

PPATK Waspadai Bitcoin Jadi Sarana Pencucian Uang

Sejak awal 2017, PPATK memantau potensi penggunaan mata uang digital, semacam Bitcoin, sebagai sarana pencucian uang.

PPATK Waspadai Bitcoin Jadi Sarana Pencucian Uang
Tampilan close-up fisik surat bitcoin. Zurich, Switzerland. iStock Editorial/Erik Tham.

tirto.id - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kini aktif melakukan pemantauan terhadap penggunaan mata uang digital (cryptocurrency) seperti bitcoin. PPATK menilai maraknya penggunaan bitcoin meningkatkan kerawanan kejahatanan pencucian uang dengan sarana mata uang digital tersebut.

Wakil Ketua PPATK Dian Ediana Rae mengatakan pemantauan transaksi dengan mata uang digital di Indonesia sudah dilakukan lembaganya sejak awal 2017 lalu.

"Penggunaan pembayaran dengan cryptocurrency menjadi tantangan tersendiri. Ini sudah mulai melibatkan kejahatan di dalamnya," kata dia di Kantor PPATK, Jakarta, Selasa (19/12/2017).

Menurut Dian, PPATK sudah membentuk bidang khusus yang menangani persoalan teknologi finansial (fintech) dan kejahatan siber (cybercrime). Selain itu, PPATK juga berkoordinasi dengan Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memantau penggunaan mata uang digital.

"Upaya sistematis harus kami lakukan, penguasaan substansi, koordinasi dengan pihak terkait juga perlu," kata Dian.

PPATK juga sedang menyusun regulasi untuk bisa mengawasi penggunaan cryptocurrency. Dian mengatakan, pihaknya telah mengidentifikasi titik-titik rawan penggunaan mata uang digital untuk sarana kejahatan. "Kami sedang merumuskan regulasinya. Kami belum bisa publish," kata Dian.

Dia mengimbuhkan PPATK selama ini telah mendeteksi beragam modus pencucian uang di dunia virtual, baik untuk bisnis narkoba, terorisme, hingga korupsi.

"Mereka tahu kalau kita tahu, sehingga (cara pencucian uang) terus akan bermutasi," kata Dian. “Banyak sekali modusnya, tipologinya banyak sekali, tetapi itu semua akan kita capture.”

Akan tetapi, menurut dia, PPATK masih mengalami kesulitan melacak transaksi uang dalam bentuk tunai. Saat ini, RUU Pembatasan Transaksi Tunai masih dibahas di DPR. Dian mengatakan PPATK berharap RUU tersebut bisa segera disahkan karena akan memperkuat pencegahan tindak pidana pencucian uang.

Game Online Rawan Jadi Sarana Pencucian Uang

Pakar Teknologi Informasi (IT) Universitas Gunadarma, I Made Wiryana mengingatkan sarana potensial pencucian uang di dunia virtual tak hanya mata uang digital. Sejak lama, menurut dia, aktivitas game di internet (game online) juga menjadi sarana pencucian uang.

"Sebenarnya tidak baru. Sudah lama. Hanya mungkin tidak terlalu terekspose. Padahal mekanisme itu dari dulu ada. di dunia bawah tanah, transaksi lewat game itu sudah banyak," kata Wiryana di Kantor PPATK.

Wiryana menjelaskan dunia virtual membuat orang-orang bebas berinteraksi tanpa termonitor dengan baik. Pelaku pencucian uang akan mudah berinteraksi dan melakukan transaksi. Game online menjadi sarana efektif untuk itu. Apalagi, sarana ini tidak mudah dicurigai sebab tak terkesan rahasia.

Dia menambahkan bentuk transaksi pencucian uang di dunia game online dilakukan dengan cara bertukar harta virtual. Menurut Wiryana, harta virtual sudah menjadi penting di dunia maya tapi tidak terjangkau hukum di Indonesia. Ia mengaku mendapat informasi ada orang yang kehilangan barang virtual dan berusaha melaporkan ke polisi. Namun, pihak kepolisian tidak bisa memproses kasus tersebut karena barang bersifat 'virtual'.

Karena itu, dia menyarankan penegak hukum di Indonesia harus mulai masuk ke sektor transaksi virtual seperti di bidang game. "Selama tidak masuk di dunia gamenya, kita tidak bisa melacak. Apalagi kalau imbal jasa. Imbal jasa itu tidak cash-in," kata Wiryana.

Baca juga artikel terkait BITCOIN atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Addi M Idhom