Menuju konten utama

Bank Indonesia akan Segera Publikasikan Regulasi Pelarangan Bitcoin

Regulasi itu menyatakan transaksi menggunakan bitcoin tidak diakui negara (ilegal), baik dilakukan oleh sebuah lembaga maupun perseorangan.

Bank Indonesia akan Segera Publikasikan Regulasi Pelarangan Bitcoin
Ilustrasi bitcoin. Getty Images/iStock Editorial

tirto.id - Peraturan peredaran mata uang virtual bitcoin akan dikeluarkan pada Senin (4/12/2017) mendatang oleh Bank Indonesia. Hal ini diungkapkan oleh Direktur Eksekutif Departemen Pengembangan Akses Keuangan dan UMKM BI Eni Vimaladewi Panggabean.

Eni mengatakan bahwa regulasi tersebut masuk dalam aturan industri ekonomi yang menggunakan teknologi (Financial Technology/Fintech) yang telah ditandatangani pada Rabu malam (29/11/2017). Dalam aturan tersebut akan secara terang-terangan menyatakan transaksi menggunakan bitcoin tidak diakui negara (ilegal), baik dilakukan oleh sebuah lembaga maupun perseorangan.

Jika pada praktiknya ditemukan adanya transaksi menggunakan bitcoin oleh bank, maka akan diberi sanksi keras. Namun, Eni belum merinci sanksi keras yang akan dikenakan. “Seandainya ada payment gateway yang menggunakan bitcoin, ya ditutup karena izinnya ke BI,” ucap Eni di Depok pada Kamis (30/11/2017).

Baca: CEO Bitcoin Indonesia: "Jangan Lihat Bitcoin Sebagai Uang Tapi Emas Digital"

Saat ini, lanjut Eni, bitcoin banyak digunakan sebagai komoditas untuk aksi kejahatan, penipuan, atau pun kloning data. Transaksi menggunakan bitcoin pernah terjadi di PayPal, yang mana bitcoin kemudian ditukarkan ke dalam dolar dan dikirm ke Indonesia.

Eni menyatakan Bank Indonesia juga bekerjasama dengan Bareskrim untuk menerapkan aturan pelarangan transaksi dengan bitcoin. “Individu juga dilarang, kalau individu harus kerja sama dengan kepolisian. Jadi, kalau ada risiko ya tanggung sendiri,” ucap Eni.

Nilai bitcoin ini disebutkan Eni tidak memiliki nilai yang stabil (volatile), “karena suplainya 21 juta, sementara demand tidak jelas,” sebutnya.

Penggunaan bitcoin sendiri biasanya digunakan sebagai komoditas untuk menyimpan mata uang dari harga bitcoin. Sehingga, regulasi fintech yang menyangkut bitcoin, untuk memperkuat UU Mata Uang di Indonesia yang menyatakan bahwa mata uang yang sah hanyalah rupiah.

“Penyelenggara jasa sistem pembayaran kita larang, lembaga resmi tidak diperbolehkan,” tandasnya.

Baca juga artikel terkait BITCOIN atau tulisan lainnya dari Shintaloka Pradita Sicca

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Shintaloka Pradita Sicca
Penulis: Shintaloka Pradita Sicca
Editor: Alexander Haryanto