Menuju konten utama

PPATK Serahkan Hasil Analisis TPPU Achiruddin ke Polda Sumut

PPATK memberikan dukungan kepada penyidik dalam penanganan perkara TPPU dengan tindak pidana asal (TPA) gratifikasi terkait migas AKBP AH.

PPATK Serahkan Hasil Analisis TPPU Achiruddin ke Polda Sumut
Mantan Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumatera Utara AKBP Achiruddin Hasibuan (kiri depan) berjalan menuju gedung Bid Propam saat akan menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri di Polda Sumatera Utara, Medan, Selasa (2/5/2023). ANTARA FOTO/Fransisco Carolio/nz

tirto.id - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyerahkan laporan hasil analisis terkait transaksi mencurigakan AKBP Achiruddin Hasibuan ke Polda Sumatera Utara.

Koordinator Kelompok Kehumasan PPATK M. Natsir Kongah mengungkapkan, hasil analisis diserahkan dalam kegiatan asistensi kepada penyidik Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara pada Rabu lalu.

"Asistensi kepada penyidik Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara untuk memberikan dukungan kepada penyidik dalam penanganan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal (TPA) gratifikasi (korupsi) terkait minyak dan gas atas nama AKBP AH," ucap Natsir dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat (12/5/2023)..

"Dalam kegiatan asistensi ini juga dilaksanakan penyerahan Laporan Hasil Analisis atas transaksi keuangan AH dkk," sambung Natsir.

Natsir menambahkan bahwa pihaknya telah memblokir rekening Achiruddin, istri dan anaknya yakni Yety Kurniati dan Aditya Hasibuan.

Rekening Achiruddin diduga berisi puluhan miliar rupiah, ini tidak sesuai dengan posisinya sebagai perwira menengah Polri. Bahkan terungkap Achiruddin diduga menerima gratifikasi Rp7,5 juta karena menjaga gudang solar ilegal yang terletak dekat kediamannya.

Achiruddin merupakan Kabag Binopsnal Direktorat Narkoba Polda Sumatera Utara, sebelum dicopot. Kini dia menjadi tersangka pembiaran karena anaknya menganiaya rekan sebaya, Ken Admiral.

Kepolisian juga memberhentikan tidak dengan hormat Achiruddin sebagai anggota Korps Bhayangkara. Hal itu setelah dia menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri di Polda Sumatera Utara. Achiruddin dianggap melanggar etika kepribadian, etika kelembagaan, dan etika kemasyarakatan.

Semua kejadian ini adalah buntut Achiruddin membiarkan anaknya, Aditya Hasibuan, menganiaya Ken Admiral. Penganiayaan itu terjadi pada 22 Desember 2022, di depan rumah Achiruddin. Korban dianiaya hingga kepalanya berdarah.

Usai kejadian itu korban melaporkan perbuatan Aditya kepada Polrestabes Medan. Kasus penganiayaan bermula ketika Ken mengirim pesan kepada Aditya yang menanyakan hubungan pelaku dengan perempuan berinisial D. Kemudian, pada 21 Desember, sekitar pukul 22.00, pelaku dan korban bertemu di SPBU di Jalan Ringroad, Kota Medan.

Dalam pertemuan itu Aditya tiga kali memukul pelipis Ken, lalu menendang kaca spion mobil korban, kemudian kabur. Sehari berikutnya, sekira pukul 2.30, korban mendatangi rumah pelaku bersama sejumlah temannya untuk menyelesaikan permasalahan. Lantas mereka baku hantam.

Alasan Achiruddin membiarkan anaknya menganiaya korban agar perkara cepat selesai. Juru Bicara Komisi Kepolisian Nasional Poengky Indarti pun menyorot kasus ini. "Kami sangat menyesalkan terjadinya penganiayaan yang diduga dilakukan anak seorang perwira menengah kepolisian," kata dia kepada Tirto, Rabu, 26 April.

Baca juga artikel terkait LHA PPATK atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Reja Hidayat