Menuju konten utama

KPK Sita Aset AKBP Bambang Kayun Senilai Rp12,7 Miliar

Aset yang disita KPK di antaranya berbentuk obligasi, sejumlah uang yang tersimpan dalam beberapa deposito dan rekening bank.

KPK Sita Aset AKBP Bambang Kayun Senilai Rp12,7 Miliar
Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri pada Mabes Polri AKBP Bambang Kayun memakai rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (3/1/2023). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/foc.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset perwira Polri, AKBP Bambang Kayun yang merupakan tersangka dugaan suap dalam kasus pemalsuan surat perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM). Aset Bambang Kayun yang disita KPK senilai Rp12,7 miliar.

"Selama proses penyidikan berlangsung, tim penyidik telah melakukan penyitaan berbagai aset yang diduga milik tersangka BK (Bambang Kayun)," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu 3 Mei 2023.

Aset yang disita KPK di antaranya berbentuk obligasi, sejumlah uang yang tersimpan dalam beberapa deposito dan rekening bank atas nama Bambang Kayun maupun orang kepercayaannya, dan juga berupa rumah.

"Nilai aset sekitar Rp12,7 miliar," ujar Ali.

Diketahui sebelumnya, KPK telah menyerahkan berkas perkara Bambang Kayun kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Bambang Kayun merupakan tersangka suap dan gratifikasi terkait pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT ACM.

"Dengan telah selesainya pemberkasan perkara dugaan penerimaan suap dan gratifikasi tersangka BK, hari ini dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti dari tim penyidik pada tim jaksa," kata Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa 2 Mei 2023.

Ali menyebut JPU juga telah menyatakan aspek formil dan materil dalam perkara tersebut sudah terpenuhi, sehingga surat dakwaan dapat segera disusun.

"Tim jaksa berpendapat bahwa seluruh kelengkapan isi berkas perkara telah terpenuhi dari sisi formil dan materil. Tim jaksa dalam 14 hari kerja, segera melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor," ujar Ali.

Dalam kasus ini, total uang suap dan gratifikasi yang diduga diterima oleh Bambang Kayun mencapai Rp50 miliar.

"Tersangka Bambang Kayun menerima uang secara bertahap yang diduga sebagai gratifikasi dan berhubungan dengan jabatannya dari beberapa pihak yang jumlah seluruhnya sekitar Rp50 miliar," ucap Firli, Selasa 3 Januari 2023 lalu.

Atas perbuatannya, Bambang Kayun disangka melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga artikel terkait AKBP BAMBANG KAYUN atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Fahreza Rizky