tirto.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di bawah kepemimpinan Menkeu Sri Mulyani mendapat perhatian kembali setelah Menkopolhukam Mahfud MD memberikan impresi seolah Kemenkeu tak menindaklanjuti 266 surat yang diberikan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait dugaan pencucian uang.
Seperti diberitakan ANTARA, belum lama ini Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam) mengatakan telah menerima laporan dari PPATK terkait adanya dugaan pencucian uang di lingkup Kementerian Keuangan.
Laporan dugaan pencucian uang itu diawali pada tanggal 8 Maret 2023, Kemenkopolhukam menerima laporan dari PPATK terkait transaksi janggal sebesar Rp300 triliun di Kementerian Keuangan sejak tahun 2009, akan tetapi disebutkan tak ada respons dari Kemenkeu.
Kemenkopolhukam dan Kemenkeu sempat bertemu pada 10 Maret 2023 untuk membahas dugaan pencucian uang itu. Kemudian sehari selanjutnya, Menkeu Sri Mulyani menyatakan bahwa ada perbedaan laporan yang disampaikan PPATK kepada Kemenkopolhukam dan Kementerian Keuangan.
“Sampai siang ini (11 Maret 2023), saya tidak mendapatkan informasi Rp300 triliun itu ngitungnya dari mana, transaksinya apa saja dan siapa yang terlibat. Nanti kta tindak lanjuti bersama Kepala PPATK,” jelas Menkeu Sri Mulyani dikutip ANTARA.
Di samping itu, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD juga sempat menyentil Kemenkeu yang dinilai seolah tak menggubris ratusan surat yang telah diberikan PPATK terkait indikasi adanya pelanggaran berupa pencucian uang di wilayah Kemenkeu.
Tak lama dari itu, masih mengutip ANTARA, Menkeu Sri Mulyani kemudian meluruskan serta menegaskan terkait impresi Mahfud MD yang seolah menilai Kemenkeu tak menindaklanjuti 266 surat dari PPATK terkait dugaan pencucian uang.
“Dari surat-surat tersebut, kita telah melakukan tindak lanjut, semuanya. Jadi kalau kemarin Pak Mahfud memberikan impresi seolah-olah tidak ada tindak lanjut, kami ingin meluruskan sore ini,” ungkap Sri Mulyani dalam konferensi pers pada Sabtu, 11 Maret 2023.
Menurut Menkeu Sri Mulyani, PPATK menduga adanya harta tidak wajar di lingkup kerja Kementerian Keuangan sejak tahun 2007 hingga 2023. Akan tetapi, Sri Mulyani menjelaskan juga bahwa 70 persen dari 266 surat dari PPATK itu merupakan tindak lanjut atas permintaan Kemenkeu sendiri, sedangkan sisanya hasil temuan PPATK.
Dari 266 surat tersebut, Sri Mulyani menyebutkan bahwa sekitar 964 pegawai yang diidentifikasi diduga melakukan tindak pidana pencucian uang. Setelah itu, pihaknya melakukan audit investigasi kepada 126 kasus yang akhirnya memberikan rekomendasi hukum disiplin bagi 352 pegawai dengan mengacu pada UU ASN No. 5 Tahun 2014 dan PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin ASN.
“Ada 16 kaus yang kami limpahkan ke APH (Aparat Penegak Hukum) karena kami Kementerian Keuangan adalah bendahara negara, kami bukan aparat penegak hukum. Jadi dalam hal ini, jika ada kasus yang menyangkut tindakan hukum, itulah yang kami sampaikan kepada APH,” tambah Menkeu Sri Mulyani.
Selain itu, Menkeu Sri Mulyani juga menyebutkan bahwa akan melakukan profiling dan investigasi terhadap 69 pegawai Kementerian Keuangan yang berpotensi melakukan pelanggaran.
Apa Itu PPATK?
Berkenaan dengan uraian di atas, masih banyak masyarakat yang belum mengetahui apa itu PPATK hingga mampu mengeluarkan ratusan surat untuk Kementerian Keuangan terkait dugaan pencucian uang.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK sendiri merupakan sebuah lembaga independen yang dibentuk dengan tujuan guna mencegah sekaligus memberantas tindak pidana pencucian uang.
Dalam hal ini, PPATK memiliki peran vital untuk membantu menjaga stabilitas sistem keuangan di lingkungan pemerintahan serta membantu meminimalisir terjadinya tindak pidana asal.
PPATK sendiri akan bertanggung jawab secara langsung kepada Presiden dimana pada saat melaksanakan tugas dan wewenangnya yang bersifat independen serta tidak terganggu maupun tercampur oleh kekuasaan mana pun.
Di Indonesia, PPATK didirikan pertama kali pada 17 April 2002 yang berbarengan dengan pengesahan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Secara garis besarnya, keberadaan PPATK ini dimaksudkan sebagai upaya pemerintahan Indonesia yang bergandengan dengan negara-negara lainnya dalam memberantas kejahatan, terutama dalam hal tindak pidana pencucian uang yang kerap menjadi masalah besar.
Penulis: Imanudin Abdurohman
Editor: Dipna Videlia Putsanra