Menuju konten utama

Baharkam Tangkap 4 Pengelola Bibit Benih Lobster Ilegal

Lokasi pengelolaan bibit benih lobster itu, dikamuflase sebagai pemancingan pada umumnya. Simak selengkapnya.

Baharkam Tangkap 4 Pengelola Bibit Benih Lobster Ilegal
Petugas menunjukkan sebagian dari 8.891 bibit lobster yang berhasil diamankan oleh jajaran Direktorat Kepolisian Perairan Polda Lampung saat ekspose di Markas Polair Polda Lampung, Lampung. ANTARA FOTO/Ardiansyah

tirto.id - Direktorat Polisi Air (Ditpolair) Baharkam Polri menangkap pria berinisial DS, DD, DE, dan AM atas pengelolaan benih lobster ilegal. Keempat tersangka melakukan tindak pidana tersebut di Kampung Rempong, Desa Aweh, Kecamatan Karanganyar, Lebak, Banten.

Kasubdit Gakkum Ditpolair Baharkam Polri, Kombes Donny Charles Go, menjelaskan lokasi pengelolaan bibit benih lobster itu, dikamuflase sebagai pemancingan pada umumnya. Namun, ketika masuk ke dalam, ada ruang yang dahulunya gudang dan dijadikan para tersangka untuk tempat pengelolaan bibit benih lobster.

“Lokasi di pemancingan yang disewa pelaku, ada satu bagian bangunan yang diubah menjadi meja-meja. Itu di gudang yang digunakan sebagai tempat untuk penggantian oksigen dari bibit benih lobster,” ungkap Donny dalam konferensi pers, Jumat (4/10/2024).

Donny menuturkan, dari pengungkapan ini disita 134 ribu bibit benih lobster, tiga ponsel, kendaraan mini bus, 13 box sterofom, dan peralatan yang digunakan untuk pengisian oksigen, serta alat pengemasan.

"Di kisaran pasar gelap, kalau berhasil diekspor, senilai Rp200.000-Rp250.000 setiap packingnya," tutur dia.

Menurut Donny, dalam kasus ini tersangka DS sebagai kepala gudang, yang melakukan penyewaan, dan mengontrol mencari pekerja. Sementara itu, tersangka DD dan DE sebagai tukang kemas untuk memberikan oksigen ulang.

“AM sebagau perantara antara pemilik lahan dengan penyewa dan driver untuk ngangkat bibit benih lobster dan menjemput pekerja,” ucap Donny.

Para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan Nomor 31 Tahun 2004 Jo pasal 92 dengan ancaman hukuman pidana 8 tahun dan denda Rp1,5 miliar.

Baca juga artikel terkait PENYELUNDUPAN LOBSTER atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Anggun P Situmorang