tirto.id -
Anggota Subdit Objek Vital Polda Sulawesi Selatan, Bripka Andi Rahmat menembak salah satu dari dua pengedar narkotika di kawasan Jalan Mannuruki, Makassar.
Kejadian yang berlangsung pada hari Selasa (24/4/2018) sekitar pukul 14.00 WITA tersebut dikarenakan pelaku mendorong petugas saat hendak ditangkap.
Hal ini dikatakan oleh Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Dicky Sondani. Dicky menegaskan, pada saat pengisian uang di mesin ATM, Andi menemukan 2 orang yang melakukan transaksi narkoba jenis sabu. Andi dan warga setempat lantas berusaha menangkap pelaku.
"Akan tetapi salah seorang pelaku yang hendak diamankan berusaha melakukan perlawanan dengan cara mendorong keras dada Bripka Andi Rahmat Jaya ke arah belakang yang membuat warga yang berada lokasi akan melakukan tindakan anarkis kepada pelaku," katanya hari Jumat (27/4/2018) melalui keterangan tertulis.
Selain karena alasan didorong yang merupakan bentuk perlawanan, Dicky mengaku massa yang berkumpul hendak mengamuk.
Namun, dari video yang beredar, massa justru nampak menjaga jarak dengan pelaku dan Andi. Kala itu Andi sedang menodong senjata.
"Selanjutnya Bripka Andi Rahmat Jaya melakukan tembakan peringatan ke bawah sebelah kiri dari pelaku yang melakukan transaksi zat narkoba yang mengakibatkan pelaku tersebut mengalami luka lecet yang kemudian berhasil diamankan satu paket sachet jenis sabu," ujarnya.
Padahal dalam Pasal 8 ayat (1) Peraturan Kapolri Nomor 1 tahun 2009, disebutkan bahwa senjata api digunakan ketika "Anggota Polri tidak memiliki alternatif lain yang beralasan dan masuk akal untuk menghentikan tindakan/perbuatan pelaku kejahatan atau tersangka tersebut."
Pelaku bernama Ashar kemudian dibawa ke Ditnarkoba Polda Sulsel guna penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut.
Baca juga artikel terkait PENGEDAR NARKOBA atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel
tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Yandri Daniel Damaledo
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Yandri Daniel Damaledo