Menuju konten utama

Tanggapan Polda Sulsel Soal Anggotanya Tembak Pelaku Narkoba

Penembakan tersebut berlangsung sekitar pukul 14.00 WITA, Selasa (24/4) itu disaksikan puluhan orang.

Tanggapan Polda Sulsel Soal Anggotanya Tembak Pelaku Narkoba
Ilustrasi penembakan. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Anggota Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan menembak pelaku yang diduga mengedarkan narkotika di Jalan Manuruki, Makassar pada Selasa (24/4/2018).

Alasannya, kata Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan, Kombes Dicky Sondani karena ada kemungkinan pelaku pura-pura menyerah. Dicky menegaskan, polisi awalnya hanya bertugas menjaga pengantaran uang untuk disetor ke mesin ATM.

Namun, saat melakukan pengawasan, anggota bernama Bripka Andi Rahmat Jaya yang bertugas di Subdit Pengamanan Objek Vital Polda Sulsel menemukan 2 pelaku yang sedang melakukan transaksi narkoba.

Dalam rekaman video yang beredar, Bripka Andi mengacungkan pistolnya ke pelaku yang tengah tersudut dekat apotek. Kejadian yang berlangsung sekitar pukul 14.00 WITA itu disaksikan puluhan orang.

Meski pelaku sudah terlihat meminta maaf dan menyerah, Andi lantas meletuskan senjatanya ke arah paha kiri salah satu pelaku, sementara satu orang lainnya sudah melarikan diri.

"Pelaku disuruh menyerah enggak mau dia, pelaku pura-pura saja itu [di video]," kata Dicky saat dikonfirmasi, Jumat (27/4/2018).

"Anggota kami belajar dari pengalaman banyak polisi dibunuh oleh pelaku narkoba di Aceh, di mana itu. Dalam keadaan polisi menodong senjata pun, pelaku bisa merebut dan ditembak oleh tersangka narkoba. Mati polisinya," lanjut dia.

Dicky beralasan, anggotanya hanya menembak ke arah bawah untuk peringatan. Namun, peluru tersebut memantul dan mengenai kaki korban. Dalam video, tembakan tersebut dilakukan dalam jarak kurang dari 1,5 meter dan polisi tidak dalam keadaan terdesak.

Polri Diperbolehkan Menembak Hanya Saat Keadaan Terdesak

Dalam Peraturan Kapolri Nomor 8 tahun 2009, Polri diperbolehkan menembak sebagai usaha terakhir apabila dalam keadaan terdesak. Itu pun memiliki syarat lain seperti yang diatur dalam Pasal 48.

Pasal 48 huruf b Perkapolri 8/2009 :

1. Menyebutkan dirinya sebagai petugas atau anggota Polri yang sedang bertugas.

2. Memberi peringatan dengan ucapan secara jelas dan tegas kepada sasaran untuk berhenti, angkat tangan, atau meletakkan senjatanya.

3. Memberi waktu yang cukup agar peringatan dipatuhi.

Namun, dalam video yang beredar, pelaku terus meminta ampun, tapi Bripka Andi tak peduli dan meletuskan satu tembakan.

"Kadang masyarakat menilai wah kok polisi kesannya brutal. Tapi masyarakat tidak pernah mengoreksi kalau polisi senjatanya direbut pelaku narkoba, ditembak. Itu sering kejadian kayak gitu. Karakter pelaku narkoba itu nekat, ia berusaha melarikan diri, hilangkan barbuk. Itu ciri khas pelaku narkoba. Dia enggak ada rasa takut sama petugas. Kadang mereka pura-pura menyerah," tambah Kombes Dicky Sondani.

Baca juga artikel terkait NARKOBA atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Alexander Haryanto