Menuju konten utama

Polri Telusuri Aliran Duit Maria Lumowa ke Sejumlah Perusahaan

Maria Lumowa menjalani pemeriksaan terkait aliran duit dari Bank BNI ke sejumlah perusahaan.

Polri Telusuri Aliran Duit Maria Lumowa ke Sejumlah Perusahaan
Tersangka Maria Pauline Lumowa dihadirkan saat rilis kasus pembobolan kas Bank BNI di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (10/7/2020). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/wsj.

tirto.id - Polisi masih mengusut perkara Maria Pauline Lumowa, pembobol Bank Negara Indonesia via letter of credit (L/C) fiktif. Dalam pemeriksaan, Polri berkoordinasi dengan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidsus Kejagung dan Aspidsus Kejati DKI Jakarta.

"Hasil sementara penyidikan, saksi atas nama RK selaku direktur PT MT telah menandatangani sejumlah dokumen untuk MPL. Pada 13 Juli 2003, PT MT mencairkan L/C sebesar 4.830.000 euro," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono di Mabes Polri, Selasa (28/7/2020).

Uang itu dikonversi ke dolar Amerika dan mentransferkan ke dua perusahaan yaitu PT APB dan PT OMI atas perintah Maria selaku pemilik perusahaan. Perempuan memiliki saham melalui saudara kandung dan orang kepercayaannya. Maria juga sebagai pemilih keputusan dalam PT Gramarindo Group yang terdiri dari delapan perusahaan.

Berdasar data kepolisian, PT Gramarindo Group mengajukan 40 slip L/C ke Bank BNI senilai U$76.943.093,30, serta €56.114.446,50, dengan rincian PT TCP (5 L/C), PT FK (2 L/C), PT MUEI (9 L/C), PT GMI (8 L/C), PT BNK (7 L/C), PT BSM (6 L/C), PT FM (2 L/C) dan PT MT (1 L/C).

Dalam pemeriksaan, Maria mengaku dirinya terakhir ke Indonesia pada tahun 2002. Dia mengunjungi anaknya dan kembali ke Belanda pada Juli tahun berikutnya.

"Upaya penyidik selanjutnya adalah pemeriksaan lanjutan terhadap RK terkait penunjukan dirinya sebagai direktur PT MT, kemudian mengonfirmasi surat pernyataan serta memperdalam peran tersangka," ujar Awi. Penyidik juga akan memeriksa tiga bank swasta ihwal aliran dana L/C fiktif tersebut. Periode Oktober 2002-Juli 2003, BNI mengucurkan pinjaman 136 juta dolar AS dan 56 juta Euro atau sama dengan Rp1,7 Triliun dengan kurs saat itu kepada PT Gramarindo Group.

Aksi PT Gramarindo Group diduga mendapat bantuan dari 'orang dalam' karena BNI tetap menyetujui jaminan L/C dari Dubai Bank Kenya Ltd., Rosbank Switzerland, Middle East Bank Kenya Ltd., dan The Wall Street Banking Corp yang bukan merupakan bank korespondensi Bank BNI. Juni 2003, pihak BNI yang curiga dengan transaksi keuangan PT Gramarindo Group mulai menyelidiki dan mendapati perusahaan tersebut tak pernah berekspor.

Dugaan L/C fiktif ini kemudian dilaporkan ke Mabes Polri, tetapi Maria sudah lebih dahulu terbang ke Singapura pada September 2003 alias sebulan sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh tim khusus yang dibentuk Mabes Polri.

Baca juga artikel terkait KASUS PEMBOBOLAN BNI atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Zakki Amali