tirto.id - Mabes Polri mengklaim tidak bertanggung jawab terhadap belum terselesaikannya kasus ujaran kebencian yang dilakukan politisi NasDem Viktor Laiskodat. Apabila kasus tersebut berlanjut hingga Pilkada serentak 2018, maka Polri mengaku tidak bisa berbuat apa-apa. Hal itu disampaikan oleh Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri, Irjen Setyo Wasisto.
Setyo menjelaskan, proses penanganan kasus Ketua Fraksi Partai Nasdem Viktor Laiskodat bergantung pada keputusan Mahkamah Kehormatan Dewan DPR. Setyo juga mengatakan, tidak ada tanggung jawab dari pihak kepolisian meski kasus Viktor kemungkinan akan berjalan sampai Pilkada 2018.
"Kita tidak bisa memastikan," jelas Setyo, Senin (18/12) di Gedung Rupatama Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. "Ya kita lihat nanti. Itu kan bukan salahnya Polri."
Menurutnya, Polri tidak bisa memastikan sampai kapan kasus Viktor Laiskodat akan diselesaikan. Ia menyatakan, sampai sekarang belum ada hasil dari MKD terkait perkembangan kasus Viktor.
Baca: Polri Tunggu Keputusan MKD untuk Hentikan Kasus Viktor Laiskodat
Viktor sendiri diketahui ingin menjadi calon kepala daerah di daerah Nusa Tenggara Timur (NTT). Menanggapi hal itu, Setyo mengaku tidak bisa memastikan apakah isu SARA akan terulang pada Pilkada 2018 di daerah NTT seperti halnya kasus Pilkada Jakarta 2017 yang sampai menjerat Basuki “Ahok” Tjahaja Purnama dengan kasus penistaan agama.
Setyo tetap berpegang pada aturan bahwa apabila anggota DPR mengatakan sesuatu dalam pelaksanaan tugasnya, ia harus melalui penilaian dari MKD dan tidak bisa dipidana. "Kita ikut mekanisme yang ada. Kalau lewat MKD, ya MKD dulu," katanya lagi.
Sebelumnya, Viktor dilaporkan oleh Ketua DPP Partai Gerindra Iwan Sumule ke Bareskrim Mabes Polri pada Agustus 2017 lalu. Viktor dilaporkan lantaran dianggap menghasut dan menyebarkan kebencian terhadap parpol.
Salah satu ucapan dipersoalkan Iwan adalah pernyataan Viktor yang menuding Gerindra sebagai partai utama pembentukan negara khilafah.
Viktor lantas dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik dan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2), Pasal 4 dan 5 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Baca: Alumni 212: Jika Kasus Laiskodat Dibiarkan, Akan Ada Ahok Kedua
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Alexander Haryanto