Menuju konten utama

Polri Tunggu Keputusan MKD untuk Hentikan Kasus Viktor Laiskodat

Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengungkapkan bahwa polisi siap berhentikan penyelidikan kasus apabila MKD memutuskan Viktor mendapat hak imunitas saat kejadian.

Polri Tunggu Keputusan MKD untuk Hentikan Kasus Viktor Laiskodat
Laskar Pembela Islam (LPI) dan Presidium Alumni 212 mengadakan long march bertajuk "Aksi 2411" ke DPP Partai Nasional Demokrat lalu ke Bareskrim Polri menuntut Viktor Laiskodat Ditangkap. tirto.id/mohammad bernie.

tirto.id -

Kepolisian Republik Indonesia saat ini tengah melakukan penyelidikan terhadap kasus yang menimpa Ketua Fraksi Partai Nasdem Viktor Laiskodat. Meskipun begitu, Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengungkapkan bahwa polisi siap berhentikan penyelidikan kasus apabila MKD memutuskan Viktor mendapat hak imunitas saat kejadian.

Viktor sebelumnya dilaporkan oleh Ketua Departemen Hukum dan HAM DPP PKS Zainudin Paru dan empat orang lainnya terkait pidato yang bersangkutan pada 1 Agustus 2017 di Kupang, Nusa Tenggara Timur. Pidato Viktor dianggap mengandung ujaran kebencian karena menuding beberapa partai ingin mendirikan negara khilafah.

Saat ditemui di Gedung Rupatama, Mabes Polri, Kebayoran Baru, Tito menerangkan bahwa penyelidikan kasus Viktor tidak mandek. Ia bahkan mengklaim bahwa penyidik Bareskrim Mabes Polri sudah memeriksa sejumlah saksi, hingga mencapai 30 orang. Namun, Tito mengakui kasus ini mempunyai hambatan di interpretasi bahasa dan perlindungan hukum Viktor sebagai anggota DPR.

"Sudah jalan dari Oktober. Saya sudah cek langsung, sudah diperiksa, sudah gelar perkara, saksi-saksi sudah diperiksa, cukup banyak 30 lebih saksi bahasa dan lain-lain," terang Tito hari ini, Rabu (29/11/2017).

Tito menjelaskan bahwa kasus ini berawal karena ada orang merasa tidak nyaman atau tersinggung dengan ucapan Viktor. Namun ia juga mengingatkan bahwa pidato Viktor di Kupang tetap harus dibuktikan bahwa ia tidak sedang menjalankan fungsi sebagai anggota DPR.

"Karena Undang-Undang MD3, pasal 224 ayat (1) yang menjelaskan bahwa setiap anggota DPR memiliki hak imunitas, dia bebas dari dugaan atau tuduhan hukum proses hukum sepanjang dia menyampaikan pendapat atau pandangannya dalam tugasnya sebagai anggota DPR di sidang maupun di luar sidang," jelasnya.

Tito juga memberitahu bahwa kejadian ini tidak hanya diistimewakan kepada Viktor sebagai anggota DPR. Beberapa profesi, seperti halnya jurnalis atau dokter juga kadang mendapat perlakuan yang sama. Ketika wartawan terindikasi membuat hoax, polisi akan menyerahkan ke Dewan Pers. Bila terjadi pada dokter, kasusnya akan ditanyakan ke IDI (Ikatan Dokter Indonesia). Oleh sebab itu, menunggu pendapat MKD (Mahkamah Kehormatan Dewan) sangatlah penting.

"MD3 yang jelas memberikan statemen hak imunitas, bukan polisi yang membuat," imbuhnya lagi.

Tito menegaskan bahwa ia hanya mematuhi peraturan yang dibentuk oleh wakil rakyat. Sangat sulit bagi polisi untuk meminta keterangan ahli, karena Tito meyakini dari 1.000 saksi ahli, bisa jadi keterangannya beda semua.

"Kalau seandainya MKD mengatakan ya, dan mereka mendapatkan hak imunitas, kasus di polisi gugur," kata Tito.

"Kalau MKD mengatakan tidak, itu dalam kasus pribadi, tanggungjawabnya pribadi, tidak ada hak imunitas kepada dia, ya proses lanjut. Gampang aja bagi polisi," tandasnya.

Dalam kasus Viktor, ia memang sedang memberikan pengarahan kepada kader Nasdem di Kupang. Kasusnya pun menjadi abu-abu. Apabila anggota DPR tertangkap menggunakan narkoba atau malah menabrak mobil orang, polisi bisa menindak dengan cepat.

"Kalau ini kan di forum resmi partai, itu persoalannya," tutupnya kemudian.

Baca juga artikel terkait KASUS PENISTAAN AGAMA atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Maya Saputri