tirto.id - Mabes Polri mengatakan siap mengawal penggunaan dana desa di tahun 2019. Presiden Joko Widodo sebelumnya menyebutkan akan ada anggaran untuk kelurahan sebesar Rp3 triliun. Meski begitu, pengawasan dana ini masih belum jelas.
Kepala Biro Penerangan Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo menegaskan Polri tidak akan membentuk satuan tugas khusus untuk penanganan dana desa.
Menurutnya, tugas Polri hanya sebagai pendamping dan hal itu akan dilakukan apabila nanti dana kelurahan sudah resmi dikucurkan pemerintah.
“Sama saja mas. Dana desa dan dana kelurahan sama pemanfaatannya. Jadi tim Polri mendapat tugas melakukan pendampingan saja untuk mengawasi jangan sampai dana digelontorkan pemerintah pusat untuk kebutuhan kelurahan terjadi penyimpangan,” kata Dedi pada Tirto hari Senin (22/10/2018).
Kerja sama itu dilakukan melalui satgas sapu bersih pungutan liar (Saber Pungli) Mabes Polri. Namun Dedi juga belum mengetahui apakah akan ada penambahan anggota anggota untuk satgas tersebut. Namun menurutnya tidak akan banyak perubahan.
“Pokoknya Polri akan proaktif dalam menjaga itu. Polri kan punya Satgas Saber Pungli. Tugasnya ya melakukan pendampingan terhadap dana desa dan dana kelurahan,” katanya lagi.
Sedangkan Ketua Satgas Dana Desa Bibit Samad Rianto mengatakan, dana kelurahan hanya baru sebatas omongan Presiden Jokowi. Ia sendiri belum mengetahui bagaimana soal pengawasan dana kelurahan yang katanya akan muncul di tahun mendatang.
“Kami belum mendapat pengarahan. Baru mendengar saja itu dari Presiden Jokowi,” tegas Bibit pada Tirto.
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Yandri Daniel Damaledo