tirto.id - Polri dan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) siap membantu untuk menangani kasus dua warga negara Indonesia yang menjadi sandera Abu Sayyaf.
“Kemenlu akan mengundang TNI, Polri dan Badan Intelijen Negara (BIN) dalam mengedepankan langkah diplomatis secara humanis untuk menyelamatkan mereka dari sekapan Abu Sayyaf,” ujar Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Kamis (21/2/2019).
Ia menambahkan Kedutaan Besar Republik Indonesia akan bekerja sama dengan pemerintah Filipina untuk bernegosiasi dengan kelompok bersenjata tersebut.
Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri, Lalu Muhammad Iqbal membenarkan peristiwa penyanderaan itu.
"Kedua orang yang muncul di video adalah WNI asal Wakatobi, Sulawesi Tenggara," kata Iqbal via keterangan tertulis, Kamis (21/2/2019).
Kedua orang itu yakni Hariadin dan Heri Ardiasyah, mereka ditangkap kelompok Abu Sayyaf saat menangkap ikan di perairan Sandakan, Sabah, Malaysia, 5 Desember 2018.
Keduanya melaut bersama satu orang warga negara Malaysia.
Saat ini pihaknya telah melakukan sejumlah upaya untuk membebaskan sandera. Namun Iqbal tidak menjelaskan secara rinci langkah apa yang akan dilakukan jajarannya.
Kemenlu pun sudah berkomunikasi dengan keluarga di Wakatobi guna menyampaikan informasi terbaru terkait proses pembebasan.
"Pemerintah terus melakukan upaya-upaya dalam rangka pembebasan kedua WNI dari penyanderaan," kata Iqbal.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Nur Hidayah Perwitasari