Menuju konten utama

Polri Sebut Ada Aturan Pencegahan Radikalisme Secara Internal

Polisi akan menindak personel yang terindikasi berpaham radikalisme sesuai dengan aturan internal yang dibuat.

Polri Sebut Ada Aturan Pencegahan Radikalisme Secara Internal
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo (kiri) didampingi Wadir Tipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol Asep Safrudin (kanan) menyampaikan keterangan pers terkait perkembangan terkini kasus penyebaran ujaran kebencian dan berita bohong (hoaks) di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Selasa (28/5/2019). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww.

tirto.id - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, telah ada aturan terkait pencegahan radikalisme di internal Korps Bhayangkara.

"Sudah [surat telegram Kapolri] arahan dan sudah ada ketentuan yang jelas, seluruh anggota Polri harus tunduk, taat pada regulasi internal. Ada Peraturan Kapolri, ada cukup arahan terkait paham bersifat radikal, dalam kehidupan sehari-hari maupun bermasyarakat," kata Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jumat (21/6/2019).

Paham radikalisme diduga telah dianut oleh aparat. Sebelumnya, Menteri Pertahanan, Ryamizard Ryacudu menyebut ada 3 persen anggota TNI yang terpapar radikalisme. Terkait itu, Polri turut mencegah agar jajarannya tidak terpapar paham serupa.

Menurut Dedi, jika anggota Polri melanggar peraturan perihal paham radikalisme, polisi menyatakan akan ada penindakan.

"Ada tindakan-tindakan lebih lanjut, bagi anggota tingkat polres, polda, maupun mabes," sambung dia.

Berkaitan dengan hal tersebut, Dedi menyatakan aparat Densus 88 Antiteror tidak mendalami pernyataan itu lantaran Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) yang menjadi lembaga terdepan penanganan paham radikalisme.

"Karena di BNPT juga ada TNI-Polri, di situ juga ada Deputi Deradikalisasi," ucap dia.

Beberapa waktu lalu, seorang polisi wanita di Polda Maluku Utara ditangkap oleh aparat Polda Jawa Timur. Ia diduga tak berkoordinasi dengan pimpinan meninggalkan tempat tugas pada Mei 2019 dan diduga mengikuti organisasi terafiliasi radikal di Maluku Utara. Polisi masih memeriksa polwan ini.

Baca juga artikel terkait RADIKALISME atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Zakki Amali