Menuju konten utama

Polri Rekonstruksi Tragedi Kanjuruhan, 30 Adegan Diperagakan

Dalam rekonstruksi kali ini penyidik fokus pada tiga tersangka yakni WS, BS, dan H terkait Pasal 359 KUHP dan/atau Pasal 360 KUHP.

Polri Rekonstruksi Tragedi Kanjuruhan, 30 Adegan Diperagakan
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo (kanan) memberikan keterangan pers terkait rencana akan dilaksanakannya ekshumasi atau penggalian makam korban tewas kasus tragedi Stadion Kanjuruhan di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Sabtu (15/10/2022). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/YU

tirto.id - Polri melalui rekomendasi dari Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) melakukan rekonstruksi insiden Kanjuruhan. Rekonstruksi berlangsung di lapangan sepak bola Mapolda Jawa Timur, Rabu, 19 Oktober 2022.

Rekonstruksi dihadiri oleh Deputi Kamtibmas Polhukam, Wairwasum Polri, Kadiv Propam Polri, beberapa pejabat Kejaksaan Tinggi Surabaya, pejabat Inafis dan jajaran Labfor Polri.

“Rekonstruksi hari ini merupakan tindak lanjut atas (rekomendasi) TGIPF. Selain menjawab pertanyaan dari TGIPF, juga dalam rangka menjaga penyidikan ini berjalan transparan dan akuntabel,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo.

Dalam rekonstruksi kali ini penyidik fokus pada tiga tersangka yakni WS, BS, dan H terkait Pasal 359 KUHP dan/atau Pasal 360 KUHP. “Penyidik menghadirkan 54 orang sebagai saksi dan pemeran pengganti dan (ada) 30 adegan,” sambung Dedi.

Secara teknis kegiatan rekonstruksi ini dituangkan dalam berita acara sebagai kelengkapan berkas yang akan diserahkan pada jaksa peneliti. Jika sudah dinyatakan lengkap atau P-21 pada tahap satu, selanjutnya segera dilakukan tahap dua (penyerahan tersangka dan alat bukti).

Sementara, berkaitan ekshumasi, penyidik tim Polhukam akan bertemu dengan pihak keluarga. Sesuai dengan Pasal 134 KUHP, penyidik harus melakukan komunikasi dahulu dengan pihak keluarga.

Tragedi Kanjuruhan terjadi pada 1 Oktober 2022, hingga kini ada 133 orang tewas imbas dari penembakan gas air mata kepada suporter Arema.

Per 18 Oktober, total korban mencapai 708 orang, dengan korban meninggal dunia 133 orang, 575 korban luka-luka (507 orang luka ringan, 45 orang luka sedang, dan 23 orang luka berat).

Baca juga artikel terkait TRAGEDI KANJURUHAN atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Fahreza Rizky