tirto.id - Kadiv Humas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto mempersilakan istri almarhum aktivis HAM Munir, Suciwati, untuk bertemu dengan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Pol Arief Sulistyanto.
“Monggo [silakan]. Kalau Suciwati mau bertemu Kabareskrim Arief yang penting sampaikan [jadwal] kapan ingin bertemu,” kata dia di Mabes Polri, Senin (10/9/2018).
Tujuan pertemuan itu adalah, Suciwati ingin menuntut keseriusan Polri dalam merampungkan kasus pembunuhan suaminya. Selain itu, Setyo mengaku belum tahu persis apakah Bareskrim Polri telah memulai lagi kasus ini.
“Kapolri [Tito Karnavian] sudah memerintahkan untuk meneliti lagi, artinya, meneliti lagi bisa dilanjutkan atau tidak,” kata dia. Jika tidak ditemukan fakta baru, lanjut Setyo, kasus bisa mandek.
Kemudian, Mantan Wakil Kepala Badan Intelijen dan Keamanan Polri itu menyatakan bahwa Tim Pencari Fakta (TPF) Munir cukup membantu dalam proses penyidikan serta mengupayakan pengungkapan fakta terhadap sebuah perkara.
Dia berpendapat tim tersebut dan Polri bisa saling mengisi untuk menuntaskan kasus yang belum kelar selama 14 tahun ini. Namun, Setyo mengatakan hasil laporan TPF belum tentu bisa dijadikan materi penyidikan.
Diketahui, Jumat (31/8), Kapolri Jenderal Tito Karnavian meminta Kabareskrim Arief Sulistyanto untuk membuka kembali berkas kasus pembunuhan Munir. Pasalnya, Arief menyatakan proses penyidikan kasus ini belum pernah ditutup oleh kepolisian.
“Kami tidak pernah menutup penyidikan. Karena tidak ada konsep buka-tutup (penanganan kasus). Yang ada ialah memulai dan menyelesaikan,” ujar dia di Mabes Polri, Jakarta, pada Jumat (7/9/2018).
Menurut Arief, apabila ditemukan bukti dan fakta baru atau novum maka Polri akan melanjutkan penyidikan kasus ini. Mantan salah satu anggota penyidik kasus Munir itu juga menilai proses pembuktian di kasus ini rumit.
Arief mengklaim, dalam penanganan kasus Munir, Polri sudah melakukan langkah signifikan di proses penyidikan dengan memproses berkas perkara empat tersangka yakni Pollycarpus Budihari Priyanto, Indra Setiawan, Rohainil Aini, dan Muchdi Purwoprandjono (Muchdi Pr).
Penulis: Adi Briantika
Editor: Alexander Haryanto