Menuju konten utama

Polri Masih Tunda Penangguhan Pidana Calon Peserta Pilkada

Menurut Bawaslu, pemberhentian proses pidana untuk sementara pada calon peserta Pilkada 2018 masih belum bisa ditentukan.

Polri Masih Tunda Penangguhan Pidana Calon Peserta Pilkada
Ketua Badan Pengawas Pemilu Abhan. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

tirto.id - Polri masih belum memberi ketegasan terkait kasus pidana calon peserta Pilkada 2018. Dari sekian banyak peserta, salah satu calon yang terseret kasus adalah politikus NasDem Viktor Laiskodat yang kini maju di Pilkada NTT.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan menyatakan pemberhentian proses pidana untuk sementara pada calon peserta Pilkada 2018 masih belum bisa ditentukan. Abhan menyatakan, lembaga penegak hukum, Polri, Komisi Pemberantasan Korupsi, dan Kejaksaan Agung akan berkoordinasi untuk membuat keputusan itu.

"Ini terkait Kapolri, Jaksa Agung dan KPK. Yang jelas jangan sampai aparat penegak hukum digunakan untuk politik praktis," terang Abhan usai bertemu dengan Kapolri Jenderal Tito Karnavian di Gedung Rupatama, Mabes Polri, Selasa (9/1/2018).

Surat Edaran Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor SE/7/VI/2014 disebutkan bahwa proses pidana harus ditangguhkan sementara untuk peserta Pilkada. Surat ini dikeluarkan pada masa kepemimpinan Kapolri sebelumnya, Badrodin Haiti.

Ketua Komisi II DPR RI Zainudin Amali, yang hadir dalam pertemuan ini menyatakan setuju terkait pemberhentian sementara kasus pidana yang menjerat peserta Pilkada.

Dalam Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Perturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2015, proses pidana tetap berlanjut dan bisa ditegakan, tapi peserta Pilkada tetap bisa berkontestasi, bahkan sampai tahap pelantikan.

"Harus dihentikan. Saya kira yang harus dihindari seperti kata Kapolri, jangan sampai aparat penegak hukum dipakai dijadikan alat untuk menjatuhkan lawan," kata politikus Partai Golkar ini.

Zainudin menyatakan Komisi II akan mempersiapkan rapat gabungan yang akan dipimpin langsung oleh pelaksana tugas Ketua DPR sekarang, Fadli Zon yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPR bidang politik, hukum, dan keamanan. Rapat ini akan dihadiri oleh Kapolri, Jaksa Agung, Bawaslu, KPK, Menteri Dalam Negeri, KPU, dan juga Komisi III.

Meski begitu, Zainudin menegaskan bahwa kasus korupsi yang mendera calon peserta Pilkada 2018 harus tetap berjalan. Hal itu harus dipisahkan dari kasus pidana, karena pemidanaan secara umum seringkali dijadikan alat untuk menjatuhkan lawan politik.

"OTT (operasi tangkap tangan) itu lain lagi. Jangan sampai saya enggak suka sama kamu terus diperiksa. Itu rawannya. Makanya itu harus dibahas dalam MOU (memorandum of understanding). Secepatnya saya lapor ke Fadli Zon untuk melaksanakan rapat gabungan," terangnya lagi

Baca juga artikel terkait PILKADA SERENTAK 2018 atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Politik
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Alexander Haryanto