Menuju konten utama

Polri Masih Kaji Laporan Korlabi Soal Said Aqil

Said Aqil dilaporkan oleh Ketua Korlabi ke Bareskrim karena pernyataan Said Aqil tentang adanya kalangan radikal di dalam kubu capres Prabowo Subianto.

Polri Masih Kaji Laporan Korlabi Soal Said Aqil
Pimpinan NU, Said Aqil di ruang kerjanya. tirto.id/Hafitz Maulana

tirto.id - Bareskrim Mabes Polri masih mendalami laporan Koordinator Bela Islam (Korlabi) terhadap Ketua Umum PBNU Said Aqil Siradj atas tuduhan menebar ujaran kebencian melalui stasiun televisi.

"Laporan sudah kami terima, kami harus dalami unsur pidana. Apakah betul peristiwa tindak pidana atau bukan, maka kami lakukan penyelidikan," ucap Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Rabu (20/3/2019).

Ia melanjutkan usai Korlabi melaporkan perkara itu ke SPKT Bareskrim Mabes Polri, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim mengambil alih kasus itu lantaran berkaitan dengan Undang-Undang Internet dan Transaksi Elektronik (ITE).

Said Aqil dilaporkan oleh Ketua Korlabi, Damai Hari Lubis ke Bareskrim, Senin (18/3/2019).

Alasan pelaporan karena pernyataan Said Aqil bahwa di dalam kubu capres Prabowo Subianto terdapat orang-orang kalangan radikal.

Lubis menyebutkan pernyataan Said Aqil yang mengandung ujaran kebencian dapat dilihat di media sosial.

Tayangan di media sosial tersebut dijadikan alat bukti dalam pelaporan yang dilakukan oleh Korlabi.

“Said Aqil mengatakan di kelompok 02 (Prabowo) terdapat radikalis, ekstremis dan teroris. Pernyataan seorang ulama besar itu sangat meresahkan kami sebagai anggota Aliansi Anak Bangsa (AAB) dan Korlabi," kata Lubis saat jumpa pers di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (19/3/2019).

Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/0309/III/2019/BARESKRIM bertanggal 18 Maret 2019.

Said Aqil disangkakan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 156 KUHP.

Baca juga artikel terkait PILPRES 2019 atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Nur Hidayah Perwitasari