Menuju konten utama

Polri Larang Personel Live Streaming di Medsos saat Bertugas

Polri resmi larang personel live streaming di media sosial saat bertugas demi jaga profesionalitas dan citra institusi.

Polri Larang Personel Live Streaming di Medsos saat Bertugas
Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir (kedua dari kanan). ANTARA/HO-Divisi Humas Polri.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan larangan bagi seluruh personel untuk melakukan live streaming atau siaran langsung di media sosial saat sedang menjalankan tugas kedinasan.

Kebijakan diperkuat melalui Surat Telegram Nomor STR/1517/VI/WAS.2/2024 sebagai upaya menjaga profesionalitas, kredibilitas, serta reputasi institusi Polri di ruang publik secara bertanggung jawab dan prosedural.

"Penegasan ini untuk membangun kesadaran bersama agar anggota Polri bijak menggunakan media sosial sekaligus menjaga dan meningkatkan citra, kredibilitas serta reputasi institusi secara bertanggung jawab, profesional, proporsional, dan prosedural," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir, dalam keterangan diterima di Jakarta, Selasa (5/5/2026) dikutip dari Antara.

Johnny mengatakan kebijakan pelarangan itu mengacu pada Surat Telegram Nomor STR/1517/VI/WAS.2/2024 yang menjadi dasar penguatan pengawasan terhadap aktivitas personel di ruang digital, khususnya saat menjalankan tugas kedinasan.

Selain itu, seluruh anggota Polri diwajibkan untuk menjunjung tinggi aturan yang tertuang dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 serta Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Disiplin Anggota Polri.

Menurut Johnny, kedua regulasi tersebut menekankan pentingnya etika, tanggung jawab, serta profesionalitas dalam setiap tindakan, termasuk di media sosial.

Adapun terkait penggunaan media sosial, Johnny mengatakan hal tersebut tetap diperbolehkan, tetapi harus diarahkan untuk kepentingan kehumasan dan berada di bawah koordinasi fungsi Humas Polri.

"Media sosial dapat dimanfaatkan secara positif untuk mendukung kinerja dan produktivitas Polri, khususnya dalam fungsi kehumasan. Namun penggunaannya harus terkoordinasi dan tidak dilakukan secara sembarangan oleh anggota saat bertugas," ucapnya.

Melalui kebijakan itu, diharapkan seluruh personel dapat lebih disiplin dan bertanggung jawab dalam menggunakan media sosial sehingga kepercayaan publik terhadap institusi tetap terjaga.

Baca juga artikel terkait LIVE STREAMING

tirto.id - Flash News
Sumber: Antara
Editor: Siti Fatimah