Menuju konten utama

Polri Klaim Tak Tahu Identitas Sasaran Saat Menggerebek Andi Arief

Polisi mengklaim tak mengetahui identitas sasaran penggerebekan di kamar Hotel Menara Peninsula, Jakarta Barat. Identitas pelaku diketahui dari KTP.

Polri Klaim Tak Tahu Identitas Sasaran Saat Menggerebek Andi Arief
Politisi Partai Demokrat Andi Arief tiba di Kantor Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk melakukan proses rehabilitasi narkoba, Jakarta, Rabu (6/3/2019). tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Daniyanto mengklaim saat menggelar operasi penggerebekan dan penangkapan, unit kepolisian tidak mengetahui identitas sasaran.

Sosok Andi Arief, kata dia, baru diketahui setelah menggerebek kamar 1214 Hotel Menara Peninsula, Slipi, Jakarta Barat, Minggu (3/3/2019) sekitar pukul 18.30 WIB.

“Saat penangkapan, anggota kami tidak tahu itu siapa, tidak tahu itu seseorang publik figur. Kami berprinsip equality before the law, semua sama di hadapan hukum,” kata Eko di kantor Badan Narkotika Nasional (BNN), Rabu (6/3/2019).

Berdasarkan hasil pemeriksaan itulah polisi baru mengetahui, yang mereka ringkus ialah Andi Arief. “Baru kami ketahui identitas dia dari kartu tanda penduduk,” lanjut Eko.

Setelah dua kali rapat gelar perkara dengan hasil tak ada barang bukti narkoba pada Andi Arief, Wasekjen Partai Demokrat itu dibawa ke gedung BNN untuk menjalani pemeriksaan medis lanjutan.

Hasil gelar perkara menyimpulkan bahwa lelaki itu akan menjalani rehabilitasi di BNN. Kini polisi masih memburu pengedar sabu-sabu yang diduga memasok kepada Andi Arief. Saat ini Andi Arief berada di kantor BNN untuk menjalani rehabilitasi.

Andi Arief datang di kantor Direktorat Reserse Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Mabes Polri, Rabu (6/2/2019) sekitar pukul 14.59 WIB. Andi berkata singkat tentang kondisinya yang sehat.

Ia juga mengaku kalau dirinya bukan seorang kriminal. “Saya dinyatakan bukan kriminal. Cukup. I'm not a criminal,” ujar dia sambil menuju ke ruangan Direktorat Reserse Tindak Pidana Narkoba.

Sebelumnya, kuasa hukum Andi Arief, Dedi Yahya berkata, kliennya akan mendapatkan rehabilitasi jalan berdasarkan hasil asesmen oleh tim asesmen terpadu.

“Andi Arief bisa rawat jalan, bukan menjadi tahanan rumah. Lokasi rawat jalan belum ditentukan oleh penyidik,” ucap dia.

Ia belum mengetahui kepastian waktu rehabilitasi, pengacara itu memprediksi sekitar tiga hingga enam bulan tergantung keputusan polisi.

“Melihat perkembangan kesehatannya, mudah-mudahan tidak dalam waktu yang panjang,” jelas Dedi.

Baca juga artikel terkait NARKOBA atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Zakki Amali