tirto.id - Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis mengeluarkan Surat Telegram Nomor: ST/3220/XI/KES.7./2020 bertanggal 16 November 2020. Salah satu isinya berkaitan dengan hukuman bagi polisi yang tak mampu menegakkan protokol kesehatan.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo membenarkan dokumen itu. "Benar," ujar dia ketika dikonfirmasi wartawan, Senin (16/11/2020).
Dalam surat itu Kapolri menginstruksikan jajarannya yaitu 'bagi yang tidak mampu melaksanakan penegakan hukum secara tegas terhadap segala bentuk pelanggaran protokol kesehatan, maka akan dievaluasi dan diberi sanksi, ulangi, dievaluasi dan diberi sanksi.'
Kepolisian proaktif bersinergi dengan TNI, pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan kementerian/lembaga untuk bersama secara terpadu mengawasi, patroli penerapan protokol kesehatan, pendisiplinan dan penegakan aturan untuk menekan angka penyebaran Covid-19 dengan berpedoman kepada Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020.
Bila dalam penegakan peraturan daerah /tentang penerapan protokol kesehatan COVID-19 ditemukan adanya penolakan, ketidakpatuhan atau upaya lain yang menimbulkan keresahan masyarakat dan menggantung stabilitas kamtibmas, maka polisi akan melakukan upaya penegakan hukum secara tegas terhadap siapa pun.
"Mengacu Pasal 65, 212, 214 ayat (1) dan (2), Pasal 216 dan Pasal 28 KUHP, UU Nomor 2 Tahun 2002, Pasal 84, dan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018," tulis Listyo.
Hari ini pula Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana dan Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudy Sufahriadi dicopot dari jabatannya karena dianggap tak mampu menegakkan protokol kesehatan di tengah pandemi.
Pencopotan tersebut diduga buntut dari kerumunan yang dibuat oleh Rizieq Shihab dan para pendukungnya pada pekan lalu.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Abdul Aziz