Menuju konten utama

Polri Hormati Polisi AS Selidiki Kasus Dugaan Suap Uber

Polri menghormati yurisdiksi hukum AS dan memberi kesempatan kepada mereka untuk menyelidiki kasus itu.

Polri Hormati Polisi AS Selidiki Kasus Dugaan Suap Uber
Pengguna jasa Uber sedang membuka aplikasi Uber. FOTO/REUTERS

tirto.id - Kepolisian Amerika Serikat (AS) masih menyelidiki perusahaan aplikasi layanan transportasi Uber terkait dugaan pelanggaran Undang-undang antikorupsi dengan menyuap polisi Indonesia.

Menanggapi hal itu, Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Setyo Wasisto menegaskan bahwa pihaknya menghormati yurisdiksi hukum AS dan memberi kesempatan kepada mereka untuk menyelidiki kasus itu.

"Polri memandang, pembayaran yang diduga tak lazim itu masih dalam penyelidikan aparat Amerika Serikat, di bawah yurisdiksi Amerika Serikat. Tentu hal itu adalah dalam rangka penegakan hukum yang kemudian diduga ada hubungannya dangan petugas Polri," kata Setyo melalui keterangan pers yang diterima Tirto, Jumat (22/9/2017).

Pihaknya juga tengah menunggu hasil penyelidikan yang sedang dilakukan oleh otoritas penegak hukum di AS. Namun, kata Setyo, Polri juga melakukan penyelidikan internal terhadap informasi tersebut.

Ia juga memastikan bahwa Polri tidak akan memberikan toleransi perbuatan pidana dan pelanggaran hukum apapun yang dilakukan oleh anggotanya. "Jika diketemukan fakta dan bukti menurut sistem pembuktian Indonesia, maka Polri akan berpegang teguh kepada hukum positif Indonesia," tegasnya.

Seperti diketahui, Departemen Kehakiman AS tengah menyoroti pembayaran tak lazim yang dilakukan Uber tahun lalu sebagaimana dilaporkan Bloomberg.

Dalam laporan tersebut, pihak kepolisian Indonesia menjelaskan bahwa kantor Uber di Jakarta terletak di wilayah yang tidak diperbolehkan untuk membuka bisnis.

Sumber Bloomberg mengungkap, beberapa polisi mendapat kiriman uang dari salah seorang karyawan Uber agar kantor mereka dapat tetap beroperasi. Transaksi itu muncul dalam laporan pengeluaran dengan menyebut rincian pembayaran kepada aparat.

Hingga saat ini, Uber masih enggan menanggapi pertanyaan wartawan soal dugaan pelanggaran Undang-undang antikorupsi AS itu.

Kepala Bidang Komunikasi Uber, Dian Safitri, enggan memberikan klarifikasi karena sedang cuti, sedangkan Rory Asyari, konsultan komunikasi Uber hanya memberikan email balasan berupa penolakan wawancara.

“Terima kasih atas sejumlah pertanyaan yang sudah disampaikan. Untuk saat ini, pihak Uber tidak dapat memberikan pernyataan untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut,” kata Rory dalam e-mail yang diterima Tirto.

Baca juga:

Baca juga artikel terkait UBER atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Hukum
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Alexander Haryanto