Menuju konten utama

Polri, BPH Migas, dan SKK Migas Teken MoU Pengawasan BBM

Tito Karnavian mengatakan, penandatanganan MoU soal pengawasan BBM tersebut dilakukan bukan sekedar seremonial, namun karen BBM adalah salah satu masalah mendasar di Indonesia.

Polri, BPH Migas, dan SKK Migas Teken MoU Pengawasan BBM
Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian. tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Polri, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) dan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) meneken nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) ihwal pengawasan bahan bakar minyak (BBM).

"MoU ini bukan sekedar seremonial, tapi kami follow up karena masalah mendasar bagi bangsa ini adalah energi BBM,” ujar Kapolri Jenderal Tito Karnavian di Mabes Polri, Senin (17/9/2018).

Nota kesepahaman ini sifatnya perpanjangan sampai tahun 2023. Tito berharap, Polri dapat mengawal dengan maksimal soal BBM. Energi BBM, lanjut dia, menjadi penting karena memiliki sifat ekonomi rumah tangga industri.

Selain itu, Tito menyatakan energi memiliki peran krusial dalam pertumbuhan negara. “Indonesia bakal mengalami efek domino dalam sektor ekonomi bila tidak ada pengawalan dalam distribusi minyak dan gas,” terang dia.

Tito berpendapat pengamanan objek vital migas dari hulu ke hilir penting bagi kepolisian sebab jika energi migas yang merupakan sumber daya alam milik negeri terpenuhi, maka beban anggaran pendapatan belanja negara (APBN) akan berkurang. Sehingga subsidi dapat dialihkan ke sektor lain seperti infrastruktur dan pendidikan.

“Kita akan memiliki kekuatan di bidang energi dan punya masyarakat yang lebih sejahtera," tutur mantan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) ini. Kemudian, Tito menegaskan akan melakukan tindakan penegakan hukum jika ada penyalahgunaan migas.

Sebelumnya, Polri bersama SKK Migas dan BPH Migas telah meneken MoU bernomor PJN-0176/SKKO0000/2013/SO dan Nomor B/27/VII/2013 tanggal 1 Juli 2013 tentang Penyelenggaraan Pengamanan dan Penegakan Hukum pada kegiatan usaha Hulu minyak dan Gas Bumi.

Baca juga artikel terkait SKK MIGAS atau tulisan lainnya dari Yandri Daniel Damaledo

tirto.id - Ekonomi
Penulis: Yandri Daniel Damaledo
Editor: Yandri Daniel Damaledo