Menuju konten utama

B20 Diberlakukan Per 1 September, Menko Darmin: Harga Solar Tetap

Penerapan biodiesel resmi berlaku hari ini, Sabtu, 1 September 2018.

B20 Diberlakukan Per 1 September, Menko Darmin: Harga Solar Tetap
Pelanggan mengambil gagang pom bensin biodiesel di pom bensin di Gelsenkirchen, Jerman Barat, 30 Januari 2007. AP Photo / Martin Meissner

tirto.id - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution memastikan bahan bakar nabati jenis biodiesel 20 persen (B20) atau solar dicampur 20 persen bahan bakar minyak kelapa sawit akan berlaku pada hari ini, 1 September 2018 untuk seluruh kendaraan. Kendati demikian, kata Darmin, kebijakan tersebut tidak akan mengubah harga solar di SPBU.

"Harga sama saja dengan BBM di SPBU tidak berubah. Simpel saja seperti biasanya, harga solar di SPBU itulah harga B20. Kecuali untuk Non-PSO [public service obligation], dia akan dikirim melalui jalur berbeda," ujar Darmin di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Jakarta pada Jumat (31/8/2018).

Untuk harga solar, kata Darmin, skema PSO atau kewajiban pelayanan publik dipastikan tetap lebih murah dari yang Non-PSO. Skema PSO seperti subsidi diberikan untuk transportasi umum, sedangkan Non-PSO diperuntukkan seperti bahan penggerak alat berat industri.

"Walaupun kalau harga CPO (crude palm oil/minyak mentah kelapa sawit) naik, ya tetap saja harganya (stabil)," ujarnya.

Darmin mengatakan, ketika harga CPO meningkat dari harga solar, maka selisih harga akan ditanggung oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP KS).

Harga referensi CPO yang dikeluarkan Kementerian Perdagangan untuk periode Agustus saat ini adalah seharga 632,17 dolar AS per metrik ton (MT).

"Begitu harga CPO melebihi harga solar sekarang akan dibantu BPDP, ya tapi tergantung PSK atau Non-PSO. Biayanya ditanggung BPDP KS kalau ada biaya tambahan karena pencampuran dan distribusi CPO," ucapnya.

Sementara itu, Direktur Utama Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP-KS), Dono Boestami menjelaskan, selain menanggung biaya tambahan terkait B20, pihaknya juga menanggung biaya pengecekan implementasi B20 yang dilakukan Surveyor secara independen.

"Kami support biaya independent dari Surveyor yang melakukan pengecekan, testing dark produk-produk B20," ujar Dono.

Pengawas teknis dari pemerintah dilakukan oleh Kementerian ESDM melalui Direktorat Jenderal Migas. Aturan pengawasan ini telah tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 41 Tahun 2018 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel Dalam Kerangka Pembiayaan Oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit.

Aturan yang diundangkan sejak 24 Agustus 2018 ini yang mewajibkan Badan Usaha Bahan Bakar Minyak (BU BBM) melakukan pencampuran Bahan Bakar Nabati (BBN) jenis biodiesel dengan BBM jenis solar sebesar 20 persen (B20).

Baca juga artikel terkait BBM atau tulisan lainnya dari Shintaloka Pradita Sicca

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Shintaloka Pradita Sicca
Penulis: Shintaloka Pradita Sicca
Editor: Alexander Haryanto